Kamis, 21 Mei 2026
- Advertisement -

Disbun Bengkalis Teken MoU dengan Kementerian Keuangan RI

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkalis melakukan perjanjian kerja sama (MoU) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

Perjanjian ini ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Mohammad Azmir dengan Ketua Tim Sekretariat Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kamis (2/6/2022).

Azmir mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini dilaksanakan guna memperoleh dukungan pendanaan kegiatan dana sarana dan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.5/2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit pada Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Dengan perjanjian kerja sama ini, maka Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dapat menjalankan kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit," ungkap Azmir.

Usai perjanjian kerja sama, BPDPKS akan memberikan paket bantuan kepada kelompok usaha sawit berupa, benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi), pupuk dan pestisida (imtensifikasi), alat pascapanen, unit pengolahan hasil, pembuatan dan peningkatan jalan perkebunan, alat transportasi, pengolahan hasil mesin pertanian, pembangunan infrastruktur pasar serta verifikasi teknis sertifikasi ISPO.

Adapun penerima bantuan merupakan lembaga dalam bentuk kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.

Azmir menjelaskan, untuk mendapatkan program PSP ini pekebun melalui kelompok mengajukan permintaan proposal ke Dinas Perkebunan Bengkalis. Program ini merupakan salah satu program sinergisitas dalam rangka mendukung Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkalis melakukan perjanjian kerja sama (MoU) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

Perjanjian ini ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Mohammad Azmir dengan Ketua Tim Sekretariat Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kamis (2/6/2022).

Azmir mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini dilaksanakan guna memperoleh dukungan pendanaan kegiatan dana sarana dan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.5/2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit pada Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Dengan perjanjian kerja sama ini, maka Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dapat menjalankan kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit," ungkap Azmir.

Usai perjanjian kerja sama, BPDPKS akan memberikan paket bantuan kepada kelompok usaha sawit berupa, benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi), pupuk dan pestisida (imtensifikasi), alat pascapanen, unit pengolahan hasil, pembuatan dan peningkatan jalan perkebunan, alat transportasi, pengolahan hasil mesin pertanian, pembangunan infrastruktur pasar serta verifikasi teknis sertifikasi ISPO.

- Advertisement -

Adapun penerima bantuan merupakan lembaga dalam bentuk kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.

Azmir menjelaskan, untuk mendapatkan program PSP ini pekebun melalui kelompok mengajukan permintaan proposal ke Dinas Perkebunan Bengkalis. Program ini merupakan salah satu program sinergisitas dalam rangka mendukung Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera.(ifr)

- Advertisement -

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkalis melakukan perjanjian kerja sama (MoU) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.

Perjanjian ini ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Mohammad Azmir dengan Ketua Tim Sekretariat Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kamis (2/6/2022).

Azmir mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini dilaksanakan guna memperoleh dukungan pendanaan kegiatan dana sarana dan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.5/2018 tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit pada Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Dengan perjanjian kerja sama ini, maka Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dapat menjalankan kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit," ungkap Azmir.

Usai perjanjian kerja sama, BPDPKS akan memberikan paket bantuan kepada kelompok usaha sawit berupa, benih, pupuk dan pestisida (ekstensifikasi), pupuk dan pestisida (imtensifikasi), alat pascapanen, unit pengolahan hasil, pembuatan dan peningkatan jalan perkebunan, alat transportasi, pengolahan hasil mesin pertanian, pembangunan infrastruktur pasar serta verifikasi teknis sertifikasi ISPO.

Adapun penerima bantuan merupakan lembaga dalam bentuk kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.

Azmir menjelaskan, untuk mendapatkan program PSP ini pekebun melalui kelompok mengajukan permintaan proposal ke Dinas Perkebunan Bengkalis. Program ini merupakan salah satu program sinergisitas dalam rangka mendukung Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari