Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ibu Tiga Anak Jalani Masa Percobaan

(RIAUPOS.CO) – Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rica Marya akhirnya bisa bernafas lega. Kendati dinyatakan bersalah, ibu rumah tangga (IRT) yang tertangkap tangan mencuri tiga tandan buah sawit di perkebunan perusahaan milik negara, divonis tujuh hari pidana penjara dengan menjalani masa percobaan selama dua bulan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto menyampaikan, perempuan berusia 31 tahun itu sudah menjalani proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (2/5). Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 354 KUHP.

“Perkara ini sudah disidangkan dan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang. Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan,” ungkap Budi Raharjo didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, Rabu (3/6).

Baca Juga:  Prabowo Memang Pergi ke Brunei, Tapi...

Terhadap putusan tersebut, lanjut Raharjo, ibu tiga anak itu tidak menjalani masa tahanan dengan catatan dalam masa percobaan selama dua bulan tidak melakukan maupun terlibat tindak pidana. Namun, jika Rica melakukannya maka putusan tersebut bisa diterapkan. “Jadi, dia tidak menjalani masa tahanan bila tidak melakukan atau terlibat tindak pidana selama masa percobaan,” sebutnya.

Disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, perkara yang menjerat IRT terjad pada 31 Mei 2020 silam. Saat itu, Rica bersama dua rekannya tertangkap tangan mencuri buah sawit di perkebunan milik perusahaan negara. Akan tetapi, dua rekannya berhasil melarikan diri.

 Rica berhasil tertangkap petugas keamanan langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Tandun. Kemudian, petugas keamanan melaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.

Baca Juga:  Genjot Target PAD 100 Persen

Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.

 

 

 

 

(RIAUPOS.CO) – Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rica Marya akhirnya bisa bernafas lega. Kendati dinyatakan bersalah, ibu rumah tangga (IRT) yang tertangkap tangan mencuri tiga tandan buah sawit di perkebunan perusahaan milik negara, divonis tujuh hari pidana penjara dengan menjalani masa percobaan selama dua bulan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto menyampaikan, perempuan berusia 31 tahun itu sudah menjalani proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Selasa (2/5). Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 354 KUHP.

- Advertisement -

“Perkara ini sudah disidangkan dan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang. Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan,” ungkap Budi Raharjo didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, Rabu (3/6).

Baca Juga:  Anggota TNI Pelaku Perusakan Akan Dipecat dan Dipidanakan

Terhadap putusan tersebut, lanjut Raharjo, ibu tiga anak itu tidak menjalani masa tahanan dengan catatan dalam masa percobaan selama dua bulan tidak melakukan maupun terlibat tindak pidana. Namun, jika Rica melakukannya maka putusan tersebut bisa diterapkan. “Jadi, dia tidak menjalani masa tahanan bila tidak melakukan atau terlibat tindak pidana selama masa percobaan,” sebutnya.

- Advertisement -

Disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, perkara yang menjerat IRT terjad pada 31 Mei 2020 silam. Saat itu, Rica bersama dua rekannya tertangkap tangan mencuri buah sawit di perkebunan milik perusahaan negara. Akan tetapi, dua rekannya berhasil melarikan diri.

 Rica berhasil tertangkap petugas keamanan langsung diamankan dan digiring ke Mapolsek Tandun. Kemudian, petugas keamanan melaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.

Baca Juga:  Genjot Target PAD 100 Persen

Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari