Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Urus SIM Hingga Daftar Umrah Wajib Jadi Peserta JKN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menargetkan pada 2024, 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu isinya adalah mereka yang mau umrah atau haji khusus harus terdaftar sebagai peserta JKN.

Capaian kepesertaan pada 2021 sudah 235,7 juta atau 86,17 persen dari penduduk Indonesia. Sementara target tahun ini mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk. Untuk mendukung perluasan kepesertaan dan mewujudkan ekosistem program JKN yang sehat dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kemarin (3/2) menjelaskan penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan. Salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik. Sehingga dalam Inpres tersebut tertuliskan syarat untuk mendapatkan pelayanan publik seperti SIM dan izin usaha harus bisa menunjukkan kepesertaan JKN.

Bahkan mereka yang akan menunaikan umrah atau haji khusus harus menjadi peserta aktif JKN. Ini merupakan tugas khusus untuk Kementerian Agama yang diamanatkan oleh Inpres tersebut. Kemenag juga mendapatkan tugas agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus agar menjadi peserta JKN. Di ranah pendidikan pun diwajibkan untuk menjadi peserta aktif JKN.

"Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN," tutur Muhadjir dalam acara Launching Inpers Nomor 1 Tahun 2022. Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Setelah launching Inpers Nomor 1 Tahun 2022 kemarin, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga. Termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai 2022 sampai dengan 2024.  "Daerah dengan capaian kepesertaan sedikit akan dipantau. Kalau perlu ada reward and punishment," tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Ajak Warga NU Ikut Bangun Rohul

Keberlangsungan JKN ini merupakan amanat undang-undang. Muhadjir menegaskan bahwa ini merupakan wujud negara hadir. "JKN tidak akan jalan kalau tidak ada dukungan semua pihak. Termasuk pemda," katanya.

Selain itu, Muhadjir juga menekankan harus ada perbaikan sistem kesehatan nasional. Dengan adanya Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan nasional di Indonesia belum baik. Dengan peningkatan kepesertaan JKN, diharapkan juga ada peningkatan sistem kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemda.  Menurut Ghufron, program JKN merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat. Sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan yang sehat dan ideal.

Dia menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut. "Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ungkapnya.

Selain itu juga mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Terkat hal ini, dia berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan.

Ditemui pada acara yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan bahwa kementeriannya memastikan penerapan JKN dengan beberapa cara. Dia merincikan  bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam aturan itu, pemda diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok sebesar 75 persen dari 50 persen dari realisasi digunakan dalam mendukung pendanaan JKN.

Baca Juga:  Erick Thohir Akan Berhentikan Dirut Garuda

"Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada Pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui JKN-KIS," kata Suhajar.

Dengan langkah tersebut, diharapkan torehan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai dengan target nasional. Instruksi tersebut secara umum juga direspons secara positif oleh pemda. Sementara itu, revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas harus dilakukan. Hal ini berkaitan dengan upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas. Suhajar menilai, puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

"Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, merupakan kebijakan yang terus dilakukan," tuturnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan layanan kesehatan yang baik menjadi perhatian. Untuk itu ada rumusan JKN. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan memiliki beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memberikan layanan kesehatan yang baik. Dia menyebutkan akan mneingkatkan kualitas layanan promotif dan prefentif.  "Selain itu ada jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan," ucapnya.

Wakil Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades pada kesempatan yang sama mengapresiasi keluarnya Inpres ini. Menurutnya, hal ini merupakan wujud langkah maju yang ditunjukkan pemerintah. "Sinergi seluruh pihak yang selama ini sulit, bisa diatasi dengan terbitnya Inpres ini," katanya.

Dia pun berjanji akan membawa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini ke seluruh fraksi. Harapannya implementasinya dapat diawasi seluruh pihak. "Agar jadi pengetahuan bersama," ujarnya.(lyn/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah menargetkan pada 2024, 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu isinya adalah mereka yang mau umrah atau haji khusus harus terdaftar sebagai peserta JKN.

Capaian kepesertaan pada 2021 sudah 235,7 juta atau 86,17 persen dari penduduk Indonesia. Sementara target tahun ini mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk. Untuk mendukung perluasan kepesertaan dan mewujudkan ekosistem program JKN yang sehat dan berkelanjutan.

- Advertisement -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kemarin (3/2) menjelaskan penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan. Salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik. Sehingga dalam Inpres tersebut tertuliskan syarat untuk mendapatkan pelayanan publik seperti SIM dan izin usaha harus bisa menunjukkan kepesertaan JKN.

Bahkan mereka yang akan menunaikan umrah atau haji khusus harus menjadi peserta aktif JKN. Ini merupakan tugas khusus untuk Kementerian Agama yang diamanatkan oleh Inpres tersebut. Kemenag juga mendapatkan tugas agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus agar menjadi peserta JKN. Di ranah pendidikan pun diwajibkan untuk menjadi peserta aktif JKN.

- Advertisement -

"Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN," tutur Muhadjir dalam acara Launching Inpers Nomor 1 Tahun 2022. Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Setelah launching Inpers Nomor 1 Tahun 2022 kemarin, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga. Termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai 2022 sampai dengan 2024.  "Daerah dengan capaian kepesertaan sedikit akan dipantau. Kalau perlu ada reward and punishment," tuturnya.

Baca Juga:  Maling, Oknum Pemuda Rumbai Pesisir Ditangkap Polisi

Keberlangsungan JKN ini merupakan amanat undang-undang. Muhadjir menegaskan bahwa ini merupakan wujud negara hadir. "JKN tidak akan jalan kalau tidak ada dukungan semua pihak. Termasuk pemda," katanya.

Selain itu, Muhadjir juga menekankan harus ada perbaikan sistem kesehatan nasional. Dengan adanya Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan nasional di Indonesia belum baik. Dengan peningkatan kepesertaan JKN, diharapkan juga ada peningkatan sistem kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemda.  Menurut Ghufron, program JKN merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat. Sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan yang sehat dan ideal.

Dia menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut. "Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ungkapnya.

Selain itu juga mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Terkat hal ini, dia berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan.

Ditemui pada acara yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan bahwa kementeriannya memastikan penerapan JKN dengan beberapa cara. Dia merincikan  bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam aturan itu, pemda diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok sebesar 75 persen dari 50 persen dari realisasi digunakan dalam mendukung pendanaan JKN.

Baca Juga:  Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan

"Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada Pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui JKN-KIS," kata Suhajar.

Dengan langkah tersebut, diharapkan torehan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai dengan target nasional. Instruksi tersebut secara umum juga direspons secara positif oleh pemda. Sementara itu, revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas harus dilakukan. Hal ini berkaitan dengan upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas. Suhajar menilai, puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

"Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, merupakan kebijakan yang terus dilakukan," tuturnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan layanan kesehatan yang baik menjadi perhatian. Untuk itu ada rumusan JKN. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan memiliki beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memberikan layanan kesehatan yang baik. Dia menyebutkan akan mneingkatkan kualitas layanan promotif dan prefentif.  "Selain itu ada jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan," ucapnya.

Wakil Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades pada kesempatan yang sama mengapresiasi keluarnya Inpres ini. Menurutnya, hal ini merupakan wujud langkah maju yang ditunjukkan pemerintah. "Sinergi seluruh pihak yang selama ini sulit, bisa diatasi dengan terbitnya Inpres ini," katanya.

Dia pun berjanji akan membawa Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini ke seluruh fraksi. Harapannya implementasinya dapat diawasi seluruh pihak. "Agar jadi pengetahuan bersama," ujarnya.(lyn/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari