Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Wanita Viral dan Kekasih Jadi Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca diamankan polisi pada Kamis (2/1) siang karena  aksi viralnya, wanita muda yang menggemparkan jagat maya karena berjoget ria sambil jongkok di pinggir Jalan Arifin Achmad itu kini berstatus tersangka.

“Wanita berinisial FD (19) dan pacarnya RM (19) keduanya menyandang status sebagai tersangka. Keduanya mengaku konsumsi narkoba dan hasil dari tes urine pun positif,” jelas Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman, Jumat (3/1).

Dikatakannya lagi, Deddy menyebutkan dalam kasus narkoba tidak semua tersangka merupakan pelaku. “Dalam Undang Undang Narkotika, bisa saja tersangka adalah korban. Jadi, mereka tetap ditahan di sini (Mapolresta, red) dulu. Sambil menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sementara. Sampai nanti menunggu keputusan lebih lanjut. Kami pun akan berkoordinasi dengan BNNK,” ujarnya.

Baca Juga:  Tentara Mengamuk, Tembak Mati 26 Pengunjung Mal di Thailand

Lebih lanjut, pengakuan sepasang kekasih itu mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Pekanbaru. “Jadi waktu itu, Rabu (1/1) siang si perempuan mau pulang ke rumah, tapi mengonsumsi lagi. Jadi gemetaran dan pusing. Makanya terjadi kejadian viral itu,” terangnya.

Setelah diamankan pada Kamis (2/1) di rumah masing-masing, petugas tidak menemukan barang bukti yang disimpan. “FD dan RM murni konsumsi narkoba jenis sabu pada malam tahun baru saat memasuki waktu Subuh. Kemudian siang harinya berjumpa dengan kekasihnya RM di hotel dan dikasi ekstasi. Terkait itu masih tetap kami dalami,” tuturnya.

Masih kata Deddy, pendalaman yang sudah dilakukan ternyata keduanya sudah pernah mengonsumsi beberapa kali. “Kemungkinan keduanya pun akan menjalani assessment di BNNK,” imbuhnya.(s)

Baca Juga:  Juara Meski Baru Pengalaman Pertama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca diamankan polisi pada Kamis (2/1) siang karena  aksi viralnya, wanita muda yang menggemparkan jagat maya karena berjoget ria sambil jongkok di pinggir Jalan Arifin Achmad itu kini berstatus tersangka.

“Wanita berinisial FD (19) dan pacarnya RM (19) keduanya menyandang status sebagai tersangka. Keduanya mengaku konsumsi narkoba dan hasil dari tes urine pun positif,” jelas Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman, Jumat (3/1).

- Advertisement -

Dikatakannya lagi, Deddy menyebutkan dalam kasus narkoba tidak semua tersangka merupakan pelaku. “Dalam Undang Undang Narkotika, bisa saja tersangka adalah korban. Jadi, mereka tetap ditahan di sini (Mapolresta, red) dulu. Sambil menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sementara. Sampai nanti menunggu keputusan lebih lanjut. Kami pun akan berkoordinasi dengan BNNK,” ujarnya.

Baca Juga:  PMI Salurkan Bantuan Kebakaran

Lebih lanjut, pengakuan sepasang kekasih itu mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Pekanbaru. “Jadi waktu itu, Rabu (1/1) siang si perempuan mau pulang ke rumah, tapi mengonsumsi lagi. Jadi gemetaran dan pusing. Makanya terjadi kejadian viral itu,” terangnya.

- Advertisement -

Setelah diamankan pada Kamis (2/1) di rumah masing-masing, petugas tidak menemukan barang bukti yang disimpan. “FD dan RM murni konsumsi narkoba jenis sabu pada malam tahun baru saat memasuki waktu Subuh. Kemudian siang harinya berjumpa dengan kekasihnya RM di hotel dan dikasi ekstasi. Terkait itu masih tetap kami dalami,” tuturnya.

Masih kata Deddy, pendalaman yang sudah dilakukan ternyata keduanya sudah pernah mengonsumsi beberapa kali. “Kemungkinan keduanya pun akan menjalani assessment di BNNK,” imbuhnya.(s)

Baca Juga:  Yuk, Camping!
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari