Senin, 7 April 2025
spot_img

Mabuk, Bule Australia Aniaya Tiga Satpam Hotel

DENPASAR (RIAUPOS.CO) — Kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh wisatawan asing kembali terjadi. Rabu (30/10) pukul 01.30 dini hari, tiga orang satpam sebuah hotel di Kuta menjadi korban.

Informasi yang diperoleh, satpam Hotel Town Square Bali tersebut menjadi korban penganiayaan bule Australia bernama Scott James Harrison (44). Kapolsek Kuta Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, bule tersebut sekarang sudah ditahan," jawab Iptu Prabawa.

Dijelaskan, satpam hotel yang bernama Christofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26) dan Yeremias Hasu (37), awalnya berniat membantu tersangka (Harrison).

"Kami sebenanrnya ingin membantu dia (Harrison) masuk ke kamarnya, karena dia dalam keadaan mabuk, tapi malah kami dipukul, kami dicekik, lalu ditampar," jelas Christofianus.

Baca Juga:  Berjemur Ternyata Lebih Dianjurkan Sebelum Pukul 9 Pagi

Diketahui juga bahwa tersangka menginap di hotel tersebut bersama istrinya. Tersangka awalnya pulang ke hotel tempatnya menginap tersebut dalam keadaan mabuk, menggunakan taksi.

"Tersangka dalam keadaan mabuk, balik ke hotel," jelas Iptu Prabawa.

Tetapi saat didekati dan hendak ditolong, bule tersebut malah menampar ketiga satpam tersebut tanpa sebab yang jelas.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, ketiga satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Selatan.

"Tersangka ditangkap langsung saat kejadian, sekarang lagi proses penyidikan," jawab Iptu Prabawa saat dikonfirmasi.

Bule ini pun diganjar dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Walaupun tersangka sempat dilaporkan oleh ketiga korban, namun melalui mediasi di kantor pengacara, ketiga korban akhirnya mau berdamai dengan tersangka.

Baca Juga:  Pacu Penerimaan Devisa, Kemendag Dukung Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang

"Kami di sini (kantor pengacara) sepakat berdamai, alasannya dikarenakan tamu tersebut mabuk berat, kami sudah tandatangani surat pedamaian," beber Christofianus.(jpg)

Editor : Rinaldi

 

DENPASAR (RIAUPOS.CO) — Kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh wisatawan asing kembali terjadi. Rabu (30/10) pukul 01.30 dini hari, tiga orang satpam sebuah hotel di Kuta menjadi korban.

Informasi yang diperoleh, satpam Hotel Town Square Bali tersebut menjadi korban penganiayaan bule Australia bernama Scott James Harrison (44). Kapolsek Kuta Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, bule tersebut sekarang sudah ditahan," jawab Iptu Prabawa.

Dijelaskan, satpam hotel yang bernama Christofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26) dan Yeremias Hasu (37), awalnya berniat membantu tersangka (Harrison).

"Kami sebenanrnya ingin membantu dia (Harrison) masuk ke kamarnya, karena dia dalam keadaan mabuk, tapi malah kami dipukul, kami dicekik, lalu ditampar," jelas Christofianus.

Baca Juga:  Berdasar Gelar Perkara, Lutfi Pembawa Bendera Tidak Terbukti Disetrum

Diketahui juga bahwa tersangka menginap di hotel tersebut bersama istrinya. Tersangka awalnya pulang ke hotel tempatnya menginap tersebut dalam keadaan mabuk, menggunakan taksi.

"Tersangka dalam keadaan mabuk, balik ke hotel," jelas Iptu Prabawa.

Tetapi saat didekati dan hendak ditolong, bule tersebut malah menampar ketiga satpam tersebut tanpa sebab yang jelas.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, ketiga satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Selatan.

"Tersangka ditangkap langsung saat kejadian, sekarang lagi proses penyidikan," jawab Iptu Prabawa saat dikonfirmasi.

Bule ini pun diganjar dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Walaupun tersangka sempat dilaporkan oleh ketiga korban, namun melalui mediasi di kantor pengacara, ketiga korban akhirnya mau berdamai dengan tersangka.

Baca Juga:  Kata Novel, KPK Raker Pimpinan di Hotel Bintang 5

"Kami di sini (kantor pengacara) sepakat berdamai, alasannya dikarenakan tamu tersebut mabuk berat, kami sudah tandatangani surat pedamaian," beber Christofianus.(jpg)

Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mabuk, Bule Australia Aniaya Tiga Satpam Hotel

DENPASAR (RIAUPOS.CO) — Kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh wisatawan asing kembali terjadi. Rabu (30/10) pukul 01.30 dini hari, tiga orang satpam sebuah hotel di Kuta menjadi korban.

Informasi yang diperoleh, satpam Hotel Town Square Bali tersebut menjadi korban penganiayaan bule Australia bernama Scott James Harrison (44). Kapolsek Kuta Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, bule tersebut sekarang sudah ditahan," jawab Iptu Prabawa.

Dijelaskan, satpam hotel yang bernama Christofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26) dan Yeremias Hasu (37), awalnya berniat membantu tersangka (Harrison).

"Kami sebenanrnya ingin membantu dia (Harrison) masuk ke kamarnya, karena dia dalam keadaan mabuk, tapi malah kami dipukul, kami dicekik, lalu ditampar," jelas Christofianus.

Baca Juga:  Perketat Perbatasan, Awasi Orang Masuk Dumai

Diketahui juga bahwa tersangka menginap di hotel tersebut bersama istrinya. Tersangka awalnya pulang ke hotel tempatnya menginap tersebut dalam keadaan mabuk, menggunakan taksi.

"Tersangka dalam keadaan mabuk, balik ke hotel," jelas Iptu Prabawa.

Tetapi saat didekati dan hendak ditolong, bule tersebut malah menampar ketiga satpam tersebut tanpa sebab yang jelas.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, ketiga satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Selatan.

"Tersangka ditangkap langsung saat kejadian, sekarang lagi proses penyidikan," jawab Iptu Prabawa saat dikonfirmasi.

Bule ini pun diganjar dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Walaupun tersangka sempat dilaporkan oleh ketiga korban, namun melalui mediasi di kantor pengacara, ketiga korban akhirnya mau berdamai dengan tersangka.

Baca Juga:  Berjemur Ternyata Lebih Dianjurkan Sebelum Pukul 9 Pagi

"Kami di sini (kantor pengacara) sepakat berdamai, alasannya dikarenakan tamu tersebut mabuk berat, kami sudah tandatangani surat pedamaian," beber Christofianus.(jpg)

Editor : Rinaldi

 

DENPASAR (RIAUPOS.CO) — Kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh wisatawan asing kembali terjadi. Rabu (30/10) pukul 01.30 dini hari, tiga orang satpam sebuah hotel di Kuta menjadi korban.

Informasi yang diperoleh, satpam Hotel Town Square Bali tersebut menjadi korban penganiayaan bule Australia bernama Scott James Harrison (44). Kapolsek Kuta Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi, Jumat (1/11) membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, bule tersebut sekarang sudah ditahan," jawab Iptu Prabawa.

Dijelaskan, satpam hotel yang bernama Christofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26) dan Yeremias Hasu (37), awalnya berniat membantu tersangka (Harrison).

"Kami sebenanrnya ingin membantu dia (Harrison) masuk ke kamarnya, karena dia dalam keadaan mabuk, tapi malah kami dipukul, kami dicekik, lalu ditampar," jelas Christofianus.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Bantu Alat Cuci Tangan Sensor

Diketahui juga bahwa tersangka menginap di hotel tersebut bersama istrinya. Tersangka awalnya pulang ke hotel tempatnya menginap tersebut dalam keadaan mabuk, menggunakan taksi.

"Tersangka dalam keadaan mabuk, balik ke hotel," jelas Iptu Prabawa.

Tetapi saat didekati dan hendak ditolong, bule tersebut malah menampar ketiga satpam tersebut tanpa sebab yang jelas.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, ketiga satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Selatan.

"Tersangka ditangkap langsung saat kejadian, sekarang lagi proses penyidikan," jawab Iptu Prabawa saat dikonfirmasi.

Bule ini pun diganjar dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Walaupun tersangka sempat dilaporkan oleh ketiga korban, namun melalui mediasi di kantor pengacara, ketiga korban akhirnya mau berdamai dengan tersangka.

Baca Juga:  Kata Novel, KPK Raker Pimpinan di Hotel Bintang 5

"Kami di sini (kantor pengacara) sepakat berdamai, alasannya dikarenakan tamu tersebut mabuk berat, kami sudah tandatangani surat pedamaian," beber Christofianus.(jpg)

Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari