Selasa, 2 Desember 2025
spot_img

Nurhayati Tak Akan Gugat Penegak Hukum meski Sempat Dijadikan Tersangka

CIREBON (RIAUPOS.CO) – Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, di Cirebon, Rabu (2/3/2022) seperti dilansir Antara.

Budi mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, kata Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," ujarnya.

Baca Juga:  Telusuri Mafia Impor Bawang

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara, Nurhayati mengaku menyerahkan semua kasus hukum yang menimpanya kepada kuasa hukumnya.

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak, red)," kata Nurhayati.

Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan menyandang status tersangka.

"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana menyatakan pihaknya resmi menghentikan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Baca Juga:  Hafal Alquran Syarat Kelulusan Santri Perguruan Thawalib Padang Panjang

Pihak kejaksaan langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah perkara yang menjeratnya dihentikan.

Sumber: JPNN/Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

CIREBON (RIAUPOS.CO) – Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, di Cirebon, Rabu (2/3/2022) seperti dilansir Antara.

Budi mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, kata Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pesona Kajatan Baru

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara, Nurhayati mengaku menyerahkan semua kasus hukum yang menimpanya kepada kuasa hukumnya.

- Advertisement -

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak, red)," kata Nurhayati.

Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan menyandang status tersangka.

"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana menyatakan pihaknya resmi menghentikan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Baca Juga:  Rolling Stones Ancam Gugat Donald Trump

Pihak kejaksaan langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah perkara yang menjeratnya dihentikan.

Sumber: JPNN/Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

CIREBON (RIAUPOS.CO) – Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, di Cirebon, Rabu (2/3/2022) seperti dilansir Antara.

Budi mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, kata Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.

"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," ujarnya.

Baca Juga:  ASN dan TKPK Harus Vaksinasi Covid-19

Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara, Nurhayati mengaku menyerahkan semua kasus hukum yang menimpanya kepada kuasa hukumnya.

"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak, red)," kata Nurhayati.

Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan menyandang status tersangka.

"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana menyatakan pihaknya resmi menghentikan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Baca Juga:  Hafal Alquran Syarat Kelulusan Santri Perguruan Thawalib Padang Panjang

Pihak kejaksaan langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah perkara yang menjeratnya dihentikan.

Sumber: JPNN/Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari