CIREBON (RIAUPOS.CO) – Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.
"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, di Cirebon, Rabu (2/3/2022) seperti dilansir Antara.
Budi mengatakan, tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.
Apalagi saat ini, kata Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati.
"Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," ujarnya.
Selain itu, pihaknya belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Sementara, Nurhayati mengaku menyerahkan semua kasus hukum yang menimpanya kepada kuasa hukumnya.
"Semua saya serahkan kepada kuasa hukum (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak, red)," kata Nurhayati.
Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan menyandang status tersangka.
"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana menyatakan pihaknya resmi menghentikan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Pihak kejaksaan langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah perkara yang menjeratnya dihentikan.
Sumber: JPNN/Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun