JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
"Ini menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap perumusan kebijakan publik, terutama hal-hal sensitif yang potensial kontroversial, membutuhkan mendengar suara publik. Hal ini perlu dalam penyusunan, bukan ketika regulasi sudah disahkan," kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Rumadi, Presiden Joko Widodo benar-benar mendengarkan suara publik dan ingin mengehentikan pro dan kontra. Bahkan, masukan dan saran dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Agil Siradj turut didengar oleh Presiden Jokowi.
Ia mengutarakan bahwa persoalan minuman beralkohol memang cukup krusial. Dalam hal ini, publik tidak bisa menutup mata bahwa komoditas itu sudah menjadi industri yang mendatangkan devisa negara.
"Angka impor dan ekspor minol selama ini sudah terjadi dengan devisa triliunan rupiah. Namun, di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius," kata Rumadi.
Apresisasi juga disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.
Keputusan Presiden Jokowi itu merupakan satu hal yang menggembirakan dan patut dipuji karena tindakannya mencerminkan sikap arif dan bijaksana.
Pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya serta tidak mau mendengar suara rakyat, lanjut dia, pada hari Selasa telah terbantahkan dengan kebijakan itu.
Anwar pun berharap sikap Presiden Jokowi tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini, tetapi ke depan akan lebih banyak melakukan hal-hal serupa.
Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun