JAKARTA (RIUAPOS.CO) — Jaringan Mubalig Muda Indonesia (JAMMI) mengapresiasi sejumlah daerah yang menerapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Menurut Koordinator Nasional JAMMI Irfaan Sanoesi, kasus positif Covid-19 di Indonesia belum benar-benar reda. Jika lengah maka akan meningkatkan kasus positif Covid-19 di pelosok daerah.
Irfaan mencontohkan kondisi India yang dihantam tsunami Covid-19, padahal pernah mengalami kurva landai beberapa saat. "Dalam sepekan terkahir, kondisi India sungguh mengiris-iris hati. Lonjakan kasus di India mencapai 380 ribu kasus baru dalam satu hari, dan 4.645 kasus kematian pada Kamis (29 April) yang menurut ahli angka-angka ini jauh lebih rendah daripada fakta di lapangan," ujar Irfaan dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Menurutnya, kondisi di India benar-benar memprihatinkan. Bahkan mulai kehabisan kasur di rumah sakit, obat-obatan, hingga tabung oksigen.
Melihat penanganan pemerintah tak kunjung berimbas baik, dokter-dokter khawatir kondisi akan semakin memburuk sampai 2 pekan ke depan. Tsunami kasus Covid-19 di India bisa terjadi di mana saja termasuk di Indonesia. Para ahli menyebut lonjakan di India karena kerumunan massa.
Irfaan kemudian mengajak masyarakat menjadikan Ramadan kali ini momentum menahan hasrat untuk mudik ke kampung halaman. Kemudian, menahan aktivitas masyarakat yang mengundang kerumunan.
"Sebagaimana makna leksikal puasa adalah menahan, wajib menahan diri untuk berkerumun buka bersama, menahan diri berkerumun untuk silaturahmi, dan menahan diri dari aktivitas-aktivitas yang menyebabkan lonjakan Covid-19," katanya.
Irfaan mengakui, silaturahmi kepada orang tua penting. Namun, jauh lebih penting dan prioritas menjaga keselamatan orang tua dari Covid-19.
"Begitu juga dalam kondisi malaksanakan ritual keagamaaan, jika tidak memungkinkan karena berada di zona merah, sebaiknya dilaksanakan di rumah saja," katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan kekhawatirannya masih banyak masyarakat yang nekat mudik. Menanggapi hal tersebut, mendagri diketahui telah menyampaikan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri 2021. Kepala daerah juga harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi