Jumat, 5 Juli 2024

Tenaga Kontrak Covid-19 Pertanyakan Tunggakan Honor 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Honor tenaga kontrak petugas Covid-19 di Rusunawa Rejosari baru dibayar tiga bulan meski sudah bekerja sejak Agustus 2021. Honor mereka pun dipotong 50 persen. 

Salah satu tenaga kontrak ini adalah Boy. Dia mengaku honor mereka untuk bulan November dan Desember belum dibayar. "Pemerintah baru membayar honor bulan Agustus sampai Oktober sementara November dan Desember belum dibayarkan ditambah lagi pemotongan dari pemko sebesar 50 persen," ungkapnya, Kamis (30/12). 

- Advertisement -

Boy mengatakan, di dalam SK tertera bahwa kontrak kerja selama 5 bulan. Mulai bulan Agustus sampai bulan Desember. Hingga kini, honor yang dibayarkan hanya tiga bulan saja. Sedangkan honor bulan November dan Desember, mereka sempat dijanjikan akan cair pada pekan ketiga Desember. Namun hingga kini tak kunjung cair. 

"Yang November belum cair, yang Desember belum tahu, sudah lewat minggu ketiga, ini sudah minggu keempat, ntar minggu mana lagi," kata dia. 

Baca Juga:  Menpora Akan Buka Proliga

Boy mengungkapkan, honor bulan Agustus sampai Oktober yang sudah cair juga tidak sesuai dengan laporan kinerja. Ada yang dipotong hingga Rp1 juta sampai Rp2 juta atau 50 persen dari honor pembayaran. 

- Advertisement -

Ia menyebut, terkait adanya pemotongan 50 persen itu, Diskes mengatakan soal kontrak tenaga kerja, pejabat lama dengan yang baru tidak ada koordinasi dan kelebihan bayaran honor ke tenaga kontrak. Boy menyebut, kelebihan itu harus dikembalikan honorer. 

Ketiadaan kejelasan pembayaran honor ini menimbulkan kecemasan di kalangan tenaga honor ini. Karena akhir Desember ini kontrak mereka sudah resmi berakhir. "Kami enggak tahu lagi harus gimana, padahal minggu ini kontrak sudah habis," jelas seorang tenaga kontrak di Rusunawa Rejosari lainnya. 

Di Rusunawa Rejosari, ada sekitar 42 tenaga kontrak yang terdiri dari Tenaga Nakes, Tenaga Desinfektan, Tenaga Kebersihan dan Tenaga Supir Ambulans.  "Karena tidak adanya kordinasi pejabat lama dengan pejabat yang baru sekarang,  berimbas pada tenaga kontrak atau Satgas Covid Rusunawa Rejosari," imbuhnya. 

Baca Juga:  Bangkitkan Senam lewat Media Sosial

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih  dikonfirmasi wartawan mengaku mendengar informasi tersebut. Namun, Ia mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan itu. Zaini menjabat Kepala Dinkes baru awal Desember lalu. 

Pembayaran honor tenaga kontrak ini di bagian umum instansi itu. Ia menyebut segera mencari informasi secara detail mengapa honor tenaga kontrak yang bekerja menangani Covid-19 belum dibayarkan.  "Coba saya konfirmasi dulu ya. Memang ada dengar selentingan. Cuma kan mau minta penjelasan secara detail. Nanti salah penyampaian. Di bagian umum," singkat dr Bob, begitu dia akrab disapa.(ali) 
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Honor tenaga kontrak petugas Covid-19 di Rusunawa Rejosari baru dibayar tiga bulan meski sudah bekerja sejak Agustus 2021. Honor mereka pun dipotong 50 persen. 

Salah satu tenaga kontrak ini adalah Boy. Dia mengaku honor mereka untuk bulan November dan Desember belum dibayar. "Pemerintah baru membayar honor bulan Agustus sampai Oktober sementara November dan Desember belum dibayarkan ditambah lagi pemotongan dari pemko sebesar 50 persen," ungkapnya, Kamis (30/12). 

Boy mengatakan, di dalam SK tertera bahwa kontrak kerja selama 5 bulan. Mulai bulan Agustus sampai bulan Desember. Hingga kini, honor yang dibayarkan hanya tiga bulan saja. Sedangkan honor bulan November dan Desember, mereka sempat dijanjikan akan cair pada pekan ketiga Desember. Namun hingga kini tak kunjung cair. 

"Yang November belum cair, yang Desember belum tahu, sudah lewat minggu ketiga, ini sudah minggu keempat, ntar minggu mana lagi," kata dia. 

Baca Juga:  Wabup Kuansing Mengadu ke Polda Riau

Boy mengungkapkan, honor bulan Agustus sampai Oktober yang sudah cair juga tidak sesuai dengan laporan kinerja. Ada yang dipotong hingga Rp1 juta sampai Rp2 juta atau 50 persen dari honor pembayaran. 

Ia menyebut, terkait adanya pemotongan 50 persen itu, Diskes mengatakan soal kontrak tenaga kerja, pejabat lama dengan yang baru tidak ada koordinasi dan kelebihan bayaran honor ke tenaga kontrak. Boy menyebut, kelebihan itu harus dikembalikan honorer. 

Ketiadaan kejelasan pembayaran honor ini menimbulkan kecemasan di kalangan tenaga honor ini. Karena akhir Desember ini kontrak mereka sudah resmi berakhir. "Kami enggak tahu lagi harus gimana, padahal minggu ini kontrak sudah habis," jelas seorang tenaga kontrak di Rusunawa Rejosari lainnya. 

Di Rusunawa Rejosari, ada sekitar 42 tenaga kontrak yang terdiri dari Tenaga Nakes, Tenaga Desinfektan, Tenaga Kebersihan dan Tenaga Supir Ambulans.  "Karena tidak adanya kordinasi pejabat lama dengan pejabat yang baru sekarang,  berimbas pada tenaga kontrak atau Satgas Covid Rusunawa Rejosari," imbuhnya. 

Baca Juga:  2.597 Jiwa Bakal Diberi Kartu Prakerja

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih  dikonfirmasi wartawan mengaku mendengar informasi tersebut. Namun, Ia mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan itu. Zaini menjabat Kepala Dinkes baru awal Desember lalu. 

Pembayaran honor tenaga kontrak ini di bagian umum instansi itu. Ia menyebut segera mencari informasi secara detail mengapa honor tenaga kontrak yang bekerja menangani Covid-19 belum dibayarkan.  "Coba saya konfirmasi dulu ya. Memang ada dengar selentingan. Cuma kan mau minta penjelasan secara detail. Nanti salah penyampaian. Di bagian umum," singkat dr Bob, begitu dia akrab disapa.(ali) 
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari