Kamis, 10 April 2025

Pedagang Hewan Kurban Wajib Miliki Tiga Dokumem

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk hewan kurban yang diperjualbelikan, legalitasnya mutlak. Legalitas hewan kurban yang mesti dimiliki yakni, ada surat kesehatan hewan kurban, surat keterangan asal hewan dan surat lalu lintas hewan kurban.

Kepala Bidang Peternakan Distanak Kota Pekanbaru Heriandria kepada Riau Pos mengatakan, tiga dokumen itu wajib dimiliki oleh pedagang hewan kurban di Kota Pekanbaru.

Semua hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru akan diperiksa oleh tim Distanak Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi dan bukan hasil curian," katanya.(ali)

Baca Juga:  Anggarkan Rp51 Miliar untuk Bangun Lima Jembatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk hewan kurban yang diperjualbelikan, legalitasnya mutlak. Legalitas hewan kurban yang mesti dimiliki yakni, ada surat kesehatan hewan kurban, surat keterangan asal hewan dan surat lalu lintas hewan kurban.

Kepala Bidang Peternakan Distanak Kota Pekanbaru Heriandria kepada Riau Pos mengatakan, tiga dokumen itu wajib dimiliki oleh pedagang hewan kurban di Kota Pekanbaru.

Semua hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru akan diperiksa oleh tim Distanak Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi dan bukan hasil curian," katanya.(ali)

Baca Juga:  Idulfitri, Kriminal di Pospam Ramayana Nihil
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pedagang Hewan Kurban Wajib Miliki Tiga Dokumem

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk hewan kurban yang diperjualbelikan, legalitasnya mutlak. Legalitas hewan kurban yang mesti dimiliki yakni, ada surat kesehatan hewan kurban, surat keterangan asal hewan dan surat lalu lintas hewan kurban.

Kepala Bidang Peternakan Distanak Kota Pekanbaru Heriandria kepada Riau Pos mengatakan, tiga dokumen itu wajib dimiliki oleh pedagang hewan kurban di Kota Pekanbaru.

Semua hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru akan diperiksa oleh tim Distanak Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi dan bukan hasil curian," katanya.(ali)

Baca Juga:  3.000 Warga Terima Sertifikat Tanah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk hewan kurban yang diperjualbelikan, legalitasnya mutlak. Legalitas hewan kurban yang mesti dimiliki yakni, ada surat kesehatan hewan kurban, surat keterangan asal hewan dan surat lalu lintas hewan kurban.

Kepala Bidang Peternakan Distanak Kota Pekanbaru Heriandria kepada Riau Pos mengatakan, tiga dokumen itu wajib dimiliki oleh pedagang hewan kurban di Kota Pekanbaru.

Semua hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru akan diperiksa oleh tim Distanak Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi dan bukan hasil curian," katanya.(ali)

Baca Juga:  Anggarkan Rp51 Miliar untuk Bangun Lima Jembatan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari