Jumat, 22 November 2024

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup selama Ramadan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pedoman aktivitas selama Ramadan bagi masyarakat Pekanbaru diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  Dalam aturan yang diterbitkan, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Sementara aktivitas peribadatan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) lalu. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

- Advertisement -

Untuk aktivitas masyarakat disampaikan bahwa, diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

"Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia, " kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.

Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga prokes. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Telantar, Bayi Tunawisma Meregang Nyawa

"Dan mengikuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19, " imbuhnya. 
Kemudian untuk pelaku usaha, Firdaus menegaskan THM wajib tutup selama Ramadan.

"Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik, ditutup selama Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Ramadan," tegasnya.

Sementara itu kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadan dan tidak melayani makan di tempat, " urainya. 
Untuk restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan bagi yang tidak beragama Islam.

Baca Juga:  Sudah 3.271 Orang Mendaftar Penerimaan CPNS Pemko Pekanbaru 

"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP), " tuturnya.

Menambahkan Wako Pekanbaru, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, warnet dan play station juga ditutup selama Ramadan. Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana Melayu, muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk.

"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru HP 085337364646," tutup Asisten I.

Laporan M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Edwar Yaman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pedoman aktivitas selama Ramadan bagi masyarakat Pekanbaru diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  Dalam aturan yang diterbitkan, tempat hiburan malam (THM) diwajibkan tutup. Sementara aktivitas peribadatan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) lalu. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

- Advertisement -

Untuk aktivitas masyarakat disampaikan bahwa, diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

"Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia, " kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.

- Advertisement -

Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga prokes. 

Baca Juga:  Terminal AKAP Berlakukan Syarat Sertifikat Vaksin dan PCR

"Dan mengikuti Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19, " imbuhnya. 
Kemudian untuk pelaku usaha, Firdaus menegaskan THM wajib tutup selama Ramadan.

"Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik, ditutup selama Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Ramadan," tegasnya.

Sementara itu kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Ramadan dan tidak melayani makan di tempat, " urainya. 
Untuk restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan bagi yang tidak beragama Islam.

Baca Juga:  Telantar, Bayi Tunawisma Meregang Nyawa

"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP), " tuturnya.

Menambahkan Wako Pekanbaru, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, warnet dan play station juga ditutup selama Ramadan. Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana Melayu, muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk.

"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru HP 085337364646," tutup Asisten I.

Laporan M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari