PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan telah menetapkan langkah strategis nasional pengamanan barang milik negara (BMN) berupa tanah, melalui sertifikasi BMN yang dimulai sejak tahun 2014. Setiap tahunnya hingga sekarang, hal ini menjadi komitmen bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Pimpinan kementerian lembaga terkait.
Menindaklanjuti hal ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menyelenggarakan Rapat Kerja Sertipikasi BMN Tahun 2020 pada, Selasa (28/1) di Ruang Rapat Samudera KPKNL Pekanbaru.
Acara dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri). Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau (Kanwil BPN Provinsi Riau). Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan KPKNL Pekanbaru, Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Komandan Korem 031/WB, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau beserta satuan kerja (satker) di lingkungannya.
Juga dihadiri Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Kepala MTsN 6 Kampar, Kepala MTsN 8 Kampar. Kepala MTsN 9 Kampar, Kepala Satker Kementerian PUPR, Kepala Sekolah Polisi Negara Riau. Kepala Kepolisian Resor Kampar, serta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Sudarsono mengutarakan, bahwa sertifikasi selain penting untuk tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, juga dapat menambah nilai bagi aset. "Tanah yang masih SKGR tentu beda harganya dengan SHP," ujar Sudarsono.
Ia juga menyampaikan, dengan sinergi antara tiga pihak (DJKN, BPN dan Kementerian/Lembaga), sertifikasi tahun ini dengan target 298 bidang tanah dapat diselesaikan.
"Kami berharap KPKNL, Kanwil BPN, Kantah dan Satker dapat mempercepat ritme pelaksanaannya, Kakanwil BPN berlari, Kantah juga harus berlari begitu juga dengan satker," ujar Sudarsono.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir menyampaikan bahwa program sertipikasi ini adalah tugas bersama, sehingga seluruh pihak terkait harus peduli dalam penyelesaiannya.
Terdapat permasalahan yang umumnya terjadi dalam percepatan sertifikasi, termasuk di Provinsi Riau ini, di antaranya adalah kurangnya kesiapan satker dalam pendampingan.(rul)