PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Guna untuk mencegah peredaran narkoba ditempat hiburan malam jelang perayaan malam tahun baru, tim gabungan Polresta Pekanbaru menggelar razia disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Pekanbaru, dimulai Jumat (27/12) malam dan, Sabtu (28/12) malam.
Tempat hiburan malam yang di razia petugas yakni MP Club, Ce7, D’Point, serta Sago KTV Hotel Furaya. Para pengunjung dilakukan tes urine. Selain mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan peringatan, himbauan, dan juga edukasi kepada pengunjung.
Kegiatan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria. Ia mengatakan, selain untuk mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam jelang perayaan malam tahun baru serta bertujuan untuk memberikan peringatan, imbauan, dan juga edukasi kepada pengunjung.
”Iya, razia kali ini bertujuan memberikan edukasi, serta berharap karyawan ataupun pengunjung, bisa menjadi agen kepolisian apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan kepada kepolisian,” ujar AKP Bagus Faria, Sabtu (28/12)
Dirinya menjelaskan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi. Polresta Pekanbaru juga meminta kepada pengelola THM, agar peduli terhadap pengunjung, agar tidak menggunakan narkoba.
Selama kegiatan razia, puluhan pengunjung dan karyawan dilakukan pemeriksaan badan, barang bawaan, hingga tes urine. Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, serta dari pengecekan urine, menunjukan hasil negatif pengguna narkoba.
Polresta Pekanbaru bersama pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen, akan menyegel THM, jika kedapatan menyediakan narkoba. Selain akan diproses Pidana dan juga akan mendapat sanksi tegas dari Pemkot Pekanbaru terhadap THM yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
AKP Bagus Faria menambahkan, agar pengelola THM, tidak menjual ataupun menyediakan narkoba, serta peduli terhadap tingkah laku pengunjung, jangan sampai menggunakan narkoba di luar, kemudian masuk, lalu pulang terjadi kecelakaan.
Ia mencontohkan peristiwa tabrakan maut yang terjadi beberapa bulan yang lalu, yang mana pelakunya merupakan mahasiswi bernama Marisa. Akibat penyalahgunaan narkoba, kemudian terjadi lakalantas dan kepada pelaku divonis delapan tahun penjara.
Untuk itu dirinya berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran, agar hal serupa tidak terjadi kembali. Akibat penyalahgunaan narkoba, bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, serta ada risiko hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, pada saat perayaan malam pergantian tahun baru 2025, akan menempatkan personel Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, di beberapa THM di Pekanbaru. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum, bila terdapat penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.(dof)