Kamis, 4 Juli 2024

Satlantas Komitmen Tindak Truk Masuk Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru melalui Satlantas menegaskan akan terus melakukan upaya berkesinambungan untuk pencegahan dan penindakan terhadap truk yang melebihi tonase melewati jalan dalam kota. Upaya yang dilakukan, baik operasi rutin yang terencana maupun tentatif berdasarkan laporan dari masyarakat.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, pada Rabu (29/6). Agar upaya ini dapat dilaksanakan dengan presisi, dalam artian efektif dan terukur, Angga menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak hanya soal kendaraan angkutan barang masuk kota, tapi truk over dimension over load (ODOL).

- Advertisement -

"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama instansi terkait, serta melaksanakan patroli. Apabila memang ada kami temukan, tentunya kami akan langsung melakukan penindakan dengan tilang," tegas Angga.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Ditangkap sebelum Kabur

Angga menyebutkan, tidak perlu menanti sebuah operasi. Begitu saat petugas Satlantas melewati jalan-jalan dalam kota yang rawan pelanggaran oleh supir truk angkutan dengan tonase melebihi ketentuan, langsung ada tindakan.

Adapun jalan rawan pelanggaran truk masuk kota menurutnya adalah Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin. Sementara truk ODOL juga banyak dihentikan petugas di Jalan Soekarno-Hatta.

- Advertisement -

"Kami bisa pastikan bahwa, selain tindakan tilang, petugas di lapangan juga selalu memberikan sosialisasi kepada supir truk untuk tidak mengulangi lagi pelanggarannya. Ini disertai dengan petunjuk alur yang seharusnya mereka lewati sesuai aturan," tambahnya.

Adapun aturan yang menjadi sandaran penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran oleh truk-truk tonase berat ini adalah SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk, jalan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilalui. Dalam SK tersebut juga diterangkan jam-jam tertentu yang mengatur alur kendaraan angkutan barang jika melintas di wilayah Kota Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  Pos Jaga Dimolotov Dua Pria Bermotor

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru melalui Satlantas menegaskan akan terus melakukan upaya berkesinambungan untuk pencegahan dan penindakan terhadap truk yang melebihi tonase melewati jalan dalam kota. Upaya yang dilakukan, baik operasi rutin yang terencana maupun tentatif berdasarkan laporan dari masyarakat.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, pada Rabu (29/6). Agar upaya ini dapat dilaksanakan dengan presisi, dalam artian efektif dan terukur, Angga menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak hanya soal kendaraan angkutan barang masuk kota, tapi truk over dimension over load (ODOL).

"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama instansi terkait, serta melaksanakan patroli. Apabila memang ada kami temukan, tentunya kami akan langsung melakukan penindakan dengan tilang," tegas Angga.

Baca Juga:  Tujuh Peserta Direkomendasikan sebagai Pengurus dan Pengawas KKMC

Angga menyebutkan, tidak perlu menanti sebuah operasi. Begitu saat petugas Satlantas melewati jalan-jalan dalam kota yang rawan pelanggaran oleh supir truk angkutan dengan tonase melebihi ketentuan, langsung ada tindakan.

Adapun jalan rawan pelanggaran truk masuk kota menurutnya adalah Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin. Sementara truk ODOL juga banyak dihentikan petugas di Jalan Soekarno-Hatta.

"Kami bisa pastikan bahwa, selain tindakan tilang, petugas di lapangan juga selalu memberikan sosialisasi kepada supir truk untuk tidak mengulangi lagi pelanggarannya. Ini disertai dengan petunjuk alur yang seharusnya mereka lewati sesuai aturan," tambahnya.

Adapun aturan yang menjadi sandaran penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran oleh truk-truk tonase berat ini adalah SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk, jalan mana saja yang boleh dan tidak boleh dilalui. Dalam SK tersebut juga diterangkan jam-jam tertentu yang mengatur alur kendaraan angkutan barang jika melintas di wilayah Kota Pekanbaru.(end)

Baca Juga:  Tangani Pengungsi LN, Perlu Bentuk Satgas

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari