- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Tenayan Raya mengamankan dua unit dump truck dan satu unit alat berat jenis ekskavator pada Selasa (28/5). Kendaraan berat itu diamankan dari lokasi tambang tanah uruk tidak berizin di Jalan Budi Bhakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Bukit Raya.
Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, turut diamankan bersama truk dan alat berat tersebut, seorang pria berinisial M, warga Jalan Budi Bakti dan DS warga Jalan Budi Luhur. Satu lainnya berinisial U, warga Jalan Hang Tuah Ujung.
- Advertisement -
”Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas peran masing-masing sebagai pengelola, operator alat berat dan sebagai pemilik tanah,” kata Iptu Dodi.
Para tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukumab penjara 5 tahun, mereka langsung ditahan.
Turut diamankan dalam kasus ini, 5 buku nota kontan merk Paperline,1 pena warna ungu, uang tunai Rp5,4 juta. Uang itu diduga sebagai pembayaran kepada pemilik tanah.
- Advertisement -
Pengungkapan kasus ini menurut Iptu Dodi berkat adanya laporan masyarakat yang proaktif memantau lingkungannya. Dirinya mengingatkan agar setiap orang dalam berusaha hendaknya mengikuti aturan dan undang-undang belaku. Hingga tidak ada yang berakhir di penjara.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bukit Raya
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Tenayan Raya mengamankan dua unit dump truck dan satu unit alat berat jenis ekskavator pada Selasa (28/5). Kendaraan berat itu diamankan dari lokasi tambang tanah uruk tidak berizin di Jalan Budi Bhakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Bukit Raya.
Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, turut diamankan bersama truk dan alat berat tersebut, seorang pria berinisial M, warga Jalan Budi Bakti dan DS warga Jalan Budi Luhur. Satu lainnya berinisial U, warga Jalan Hang Tuah Ujung.
- Advertisement -
”Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas peran masing-masing sebagai pengelola, operator alat berat dan sebagai pemilik tanah,” kata Iptu Dodi.
Para tersangka dijerat Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukumab penjara 5 tahun, mereka langsung ditahan.
- Advertisement -
Turut diamankan dalam kasus ini, 5 buku nota kontan merk Paperline,1 pena warna ungu, uang tunai Rp5,4 juta. Uang itu diduga sebagai pembayaran kepada pemilik tanah.
Pengungkapan kasus ini menurut Iptu Dodi berkat adanya laporan masyarakat yang proaktif memantau lingkungannya. Dirinya mengingatkan agar setiap orang dalam berusaha hendaknya mengikuti aturan dan undang-undang belaku. Hingga tidak ada yang berakhir di penjara.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bukit Raya