24.2 C
Pekanbaru
Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Tabrakan Maut

Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

RIAUPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara tabrakan maut Marisa Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11).

”Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Boris.

JPU Boris menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada Marisa Putri berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun,” lanjut Senator.

Baca Juga:  Kejari Inhil Tangkap Buron Kasus Inhutani

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan agar Marisa Putri segera ditahan dan barang bukti seperti 1 unit mobil, STNK mobil milik terdakwa dikembalikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) lalu.

Tabrakan yang terjadi pada pagi hari itu berakibat fatal hingga Renti terpental dan tersungkur ke aspal. Akibatnya warga Jalan Garuda, Gang Madrasah, Kelurahan Tangkerang Tengah itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Ternyata saat itu Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam. Saat terjadi tabrakan dirinya sedang di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tersangka mengaku tidak sadar telah menabrak korban.(yls)

- Advertisement -
Baca Juga:  Perwako Larangan Kantong Plastik Berlaku 2020

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

JanDia Langsung Hadapi Unggulan Kedua di Badminton Asia Championships 2025

pasangan Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Silva Ramadhanti yang akan langsung bertemu unggulan kedua asal Cina, Feng Yan Zhe/Huang Dong Ping. Sementara itu, pasangan Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu juga akan menghadapi unggulan ketujuh dari Cina, Cheng Xing/Zhang Ci.

Kilang Pertamina Dumai Pastikan Operasional Optimal Selama Libur Idulfitri 2025

PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Kilang Dumai menegaskan bahwa operasional kilang akan tetap berjalan dengan lancar dan maksimal selama libur Hari Raya Idulfitri.

Banjir Rob Genangi Daerah Pesisir Dumai, Hari Raya Tetap Jalan

Banjir pasang air laut atau yang dikenal dengan rob, kembali muncul sejak hari pertama Idulfitri 1446 H dan menggenangi sejumlah dataran rendah di daerah pesisir pantai dan sepanjang aliran sungai di wilayah Kota Dumai.

Libur Lebaran, Tempat Wisata di Rohul Dipadati Warga – Kapolres Imbau Tingkatkan Keamanan

Libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk berkunjung ke berbagai objek wisata dan taman bermain bersama keluarga. Sejumlah lokasi wisata pun tampak dipadati pengunjung selama momen cuti bersama ini.