JPU Boris menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Satlantas Polresta Pekanbaru menaikkan status supir minibus yang terlibat tabrakan di Jalan Karet, RM (28), menjadi tersangka. Pemuda asal Kampar tersebut dinilai lalai mengemudi di jalan raya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
JUMLAH korban tewas akibat tabrakan maut di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Sabtu (4/2) lalu bertambah menjadi tiga orang. Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ini melibatkan satu unit mobil minibus, sepeda motor, sepeda, dan pejalan kaki.