Rabu, 4 Desember 2024
- Mobile -spot_img

Marisa Putri

Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU Boris menyatakan Marisa Putri terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berita Terbaru