Jumat, 16 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Isi Formulir Paspor Bisa Melalui Daring

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menghadapi masa pandemi Covid-19, sekaligus dalam upaya meningkatkan layanan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan digitalisasi salah satu proses pembuatan paspor. Baru diperkenalkan, masyarakat yang ingin mengajukan paspor, kini bisa melakukan pengisian formulir dalam jaringan (daring).

Hal ini setelah Kantor Imigrasi yang beralamat di Jalan H Agus Salim itu memperkenalkan e-Perdim sebagai formulir Perdim Online. Sistem ini mulai diperkenalkan pada Kamis (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa melakukan scan QR Code yang bisa dilihat di akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

"Masarakat bisa mulai mengisi formulirnya dengan cara scan QR code yang bisa dilihat di akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di Istagram. Dengan e-Perdim ini, kini masyarakat bisa melakukan pengisian formulir paspor secara online langsung dari ponsel. Pengisian ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun," ungkap Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Kisah Nenek Inap, 12 Tahun Sebatang Kara Tinggal di Gubuk 3x4 Meter 

Delavino menyebutkan, layanan baru dari kantornya ini merupakan sebuah inovasi pelayanan yang dipersembah untuk masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan upaya Kator Imigrasi Pekanbaru dan juga Kanwil Kemenkum HAM yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dirinya berharap e-Perdim ini dapat mempermudah masyarakat membuat paspor.

E-Perdim ini selain upaya digitalisasi pelayanan, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kantor Imigrasi Pekanbaru saat ini memang membatasi jumlah kuota pelayanan di kantornya. Sejak pandemi, masyarakat yang dilayani di kantor imigrasi tidak lebih dari sepertiga dari jumlah kuota dalam kondisi normal, seperti sebelum pandemi Covid-19. (end)

Baca Juga:  Aidil Perjuangkan Tanah Kuburan dan Bantu Pembangunan Polsek Rumpes

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menghadapi masa pandemi Covid-19, sekaligus dalam upaya meningkatkan layanan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan digitalisasi salah satu proses pembuatan paspor. Baru diperkenalkan, masyarakat yang ingin mengajukan paspor, kini bisa melakukan pengisian formulir dalam jaringan (daring).

Hal ini setelah Kantor Imigrasi yang beralamat di Jalan H Agus Salim itu memperkenalkan e-Perdim sebagai formulir Perdim Online. Sistem ini mulai diperkenalkan pada Kamis (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa melakukan scan QR Code yang bisa dilihat di akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

"Masarakat bisa mulai mengisi formulirnya dengan cara scan QR code yang bisa dilihat di akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di Istagram. Dengan e-Perdim ini, kini masyarakat bisa melakukan pengisian formulir paspor secara online langsung dari ponsel. Pengisian ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun," ungkap Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Warga Sekitar Pasar Induk Ambil Langkah Hukum

Delavino menyebutkan, layanan baru dari kantornya ini merupakan sebuah inovasi pelayanan yang dipersembah untuk masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan upaya Kator Imigrasi Pekanbaru dan juga Kanwil Kemenkum HAM yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dirinya berharap e-Perdim ini dapat mempermudah masyarakat membuat paspor.

E-Perdim ini selain upaya digitalisasi pelayanan, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kantor Imigrasi Pekanbaru saat ini memang membatasi jumlah kuota pelayanan di kantornya. Sejak pandemi, masyarakat yang dilayani di kantor imigrasi tidak lebih dari sepertiga dari jumlah kuota dalam kondisi normal, seperti sebelum pandemi Covid-19. (end)

Baca Juga:  Organisasi Tionghoa Pekanbaru Rayakan Ceng Beng
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menghadapi masa pandemi Covid-19, sekaligus dalam upaya meningkatkan layanan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan digitalisasi salah satu proses pembuatan paspor. Baru diperkenalkan, masyarakat yang ingin mengajukan paspor, kini bisa melakukan pengisian formulir dalam jaringan (daring).

Hal ini setelah Kantor Imigrasi yang beralamat di Jalan H Agus Salim itu memperkenalkan e-Perdim sebagai formulir Perdim Online. Sistem ini mulai diperkenalkan pada Kamis (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa melakukan scan QR Code yang bisa dilihat di akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

"Masarakat bisa mulai mengisi formulirnya dengan cara scan QR code yang bisa dilihat di akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di Istagram. Dengan e-Perdim ini, kini masyarakat bisa melakukan pengisian formulir paspor secara online langsung dari ponsel. Pengisian ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun," ungkap Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Puluhan Gubuk Tidak Terlihat Lagi

Delavino menyebutkan, layanan baru dari kantornya ini merupakan sebuah inovasi pelayanan yang dipersembah untuk masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan upaya Kator Imigrasi Pekanbaru dan juga Kanwil Kemenkum HAM yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dirinya berharap e-Perdim ini dapat mempermudah masyarakat membuat paspor.

E-Perdim ini selain upaya digitalisasi pelayanan, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kantor Imigrasi Pekanbaru saat ini memang membatasi jumlah kuota pelayanan di kantornya. Sejak pandemi, masyarakat yang dilayani di kantor imigrasi tidak lebih dari sepertiga dari jumlah kuota dalam kondisi normal, seperti sebelum pandemi Covid-19. (end)

Baca Juga:  Lagi, Warga Keluhkan Sampah Menggunung di Bahu Jalan dan Parit

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari