PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel tempat hiburan malam (THM) Heaven Two (H2) di Jalan HR Soebrantas, Ahad (28/9) petang. Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas aksi protes warga sekitar yang menolak keberadaan H2 karena dinilai meresahkan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, memimpin langsung inspeksi mendadak bersama personelnya sekitar pukul 17.26 WIB. Mereka disambut perwakilan manajemen H2, Endri. Setelah meninjau area klub atau bar, penyegelan pun dilakukan.
Menurut Yuliarso, langkah ini berlandaskan Perda 13 Tahun 2021 Pasal 35. Aturan itu menyebutkan tempat hiburan yang memiliki izin tidak boleh melaksanakan kegiatan di luar izin yang diberikan.
“Oleh karena itu, hari ini club atau bar kami segel. Ini demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah menghargai pelaku usaha, namun hukum tetap harus ditegakkan. “Usaha tidak boleh beroperasi di luar izin karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, pihak manajemen H2 mengakui penyegelan ini menjadi pelajaran penting. “Ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih patuh dalam mengurus izin yang berlaku. Semoga ke depan bisa lebih baik,” ujar Endri.
Sebelumnya, warga sekitar telah menggelar aksi demo menolak keberadaan H2 dan meminta tempat hiburan tersebut ditutup.