PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Sabtu (27/4).
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, berikut 26 paket sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima sebelumnya. Dimana terdapat peredaran narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.
“Tim dari Subdit III melakukan penyelidikan dan kemudian kami melakukan penggerebekan di Jalan Pangeran Hidayat, atau yang saat ini dijuluki sebagai kampung narkoba,” sebut Kombes Manang, Ahad (28/4).
Di lokasi, petugas melakukan under cover buy kepada terduga bandar berinisial DS (22). Dari tangan DS, petugas menemukan 5 paket kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,77 gram.
“Melihat saudara DS ditangkap, beberapa orang diduga penjual narkoba berlarian. Seorang pria bernama AJ (50) saat itu juga sempat kami amankan. Bersama tersangka AJ kami mendapati 21 paket sabu siap edar,” terang Kombes Manang.
Diakui dia, saat penggerebekan, pihaknya sempat diadang oleh warga sekitar. Namun pengadangan ini tidak membuat polisi gentar. Kedua tersangka yakni DS dan AJ berhasil dibawa ke Polda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat ayo lawan peredaran gelap narkoba. Saya pastikan ini bukan yang terakhir saya ke Jalan Pangeran Hidayat. Bila perlu tiga kali sehari kami obrak-abrik bandar di sana,” sebutnya.
“Saya pastikan tidak ada lagi kampung-kampung narkoba di Provinsi Riau. Cepat atau lambat, pasti akan kami tangkap,” pungkasnya.(lim)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru