PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru mewacanakan penerapan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan telah disampaikan melalui surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
Informasi mengenai kebijakan ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram UPT Perparkiran serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan adanya perubahan skema pungutan parkir di area parkir Alfamart dan Indomaret.
Jika sebelumnya pengelolaan parkir dilakukan dengan sistem retribusi oleh Dinas Perhubungan, kini skemanya dialihkan menjadi pajak parkir yang dikelola oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan perubahan tersebut, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di area parkir ritel modern tidak lagi dikenakan biaya atau gratis.
Meski demikian, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kebersihan di area parkir. Pengguna kendaraan juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, membenarkan rencana penerapan kebijakan parkir gratis tersebut dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
“Ya, segera diterapkan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Sunarko kepada Riau Pos, Sabtu (27/12).
Sementara itu, pengamat tata kota Pekanbaru, Mardianto Manan, menyambut positif rencana kebijakan parkir gratis di ritel modern tersebut. (dof)





