Senin, 13 Juli 2026
- Advertisement -

Foto dan Laporkan Jukir Nakal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk melaporkan juru parkir (jukir) nakal ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Jika memungkinkan, ambil foto wajah jukir tersebut untuk dijadikan bukti.

Jukir nakal biasanya menarik tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku. Saat ini, tarif parkir kendaraan masih tarif lama sesuai Perda Nomor 3/2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Yaitu kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas mengingatkan masyarakat yang menemukan juru parkir meminta tarif parkir tidak sesuai dengan perda bisa langsung memfoto dan melaporkannya ke UPT Parkir Dishub.

“Tujuannya agar kami ada bukti juru parkir itu minta tarif  tidak sesuai perda. Dengan bukti foto dan laporan masyarakat tersebut, kami  bisa memberikan tindakan tegas terhadap jukir tersebut,” katanya, kemarin.(dof)

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Sutawijaya Pimpin GenPI Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk melaporkan juru parkir (jukir) nakal ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Jika memungkinkan, ambil foto wajah jukir tersebut untuk dijadikan bukti.

Jukir nakal biasanya menarik tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku. Saat ini, tarif parkir kendaraan masih tarif lama sesuai Perda Nomor 3/2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Yaitu kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas mengingatkan masyarakat yang menemukan juru parkir meminta tarif parkir tidak sesuai dengan perda bisa langsung memfoto dan melaporkannya ke UPT Parkir Dishub.

“Tujuannya agar kami ada bukti juru parkir itu minta tarif  tidak sesuai perda. Dengan bukti foto dan laporan masyarakat tersebut, kami  bisa memberikan tindakan tegas terhadap jukir tersebut,” katanya, kemarin.(dof)

Baca Juga:  Ruslan: Proyek Pipa Gas di Pekanbaru Abaikan Keselamatan Warga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk melaporkan juru parkir (jukir) nakal ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Jika memungkinkan, ambil foto wajah jukir tersebut untuk dijadikan bukti.

Jukir nakal biasanya menarik tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku. Saat ini, tarif parkir kendaraan masih tarif lama sesuai Perda Nomor 3/2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Yaitu kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas mengingatkan masyarakat yang menemukan juru parkir meminta tarif parkir tidak sesuai dengan perda bisa langsung memfoto dan melaporkannya ke UPT Parkir Dishub.

“Tujuannya agar kami ada bukti juru parkir itu minta tarif  tidak sesuai perda. Dengan bukti foto dan laporan masyarakat tersebut, kami  bisa memberikan tindakan tegas terhadap jukir tersebut,” katanya, kemarin.(dof)

Baca Juga:  Harga Minyakita Naik, Distributor Jangan Lakukan Penimbunan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari