Sabtu, 22 Agustus 2026
- Advertisement -

Polsek Senapelan Bekuk Dua Pengedar Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Puluhan paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari penangkapan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/12) di Mapolsek Senapelan Pekanbaru.

Ia mengatakan, dua pengedar yang berhasil diamankan adalah RR (34) warga Jalan Meranti, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta J (20) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di TKP (rumahnya) di Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Rabu (1/12) sore. Kemudian tim opsnal bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga:  215 Murid MIN 1 Ikuti Sertifikasi Tahfiz Quran

"Ternyata benar, di sana ada dua tersangka, yakni RR dan J. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan berhasil diamankan barang bukti," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Kemudian satu kotak plastik berisi 26 paket sabu serta satu paket sabu ditemukan di dalam dompet pelaku.Bukan hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Kemudian tim opsnal menangkap kedua orang tersebut dan dibawa ke Polsek Senapelan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu," terangnya.(dof)

Baca Juga:  Musrenbang Senapelan Hasilkan 60 Usulan Prioritas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Puluhan paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari penangkapan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/12) di Mapolsek Senapelan Pekanbaru.

Ia mengatakan, dua pengedar yang berhasil diamankan adalah RR (34) warga Jalan Meranti, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta J (20) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di TKP (rumahnya) di Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Rabu (1/12) sore. Kemudian tim opsnal bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga:  215 Murid MIN 1 Ikuti Sertifikasi Tahfiz Quran

"Ternyata benar, di sana ada dua tersangka, yakni RR dan J. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan berhasil diamankan barang bukti," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita.

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Kemudian satu kotak plastik berisi 26 paket sabu serta satu paket sabu ditemukan di dalam dompet pelaku.Bukan hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Kemudian tim opsnal menangkap kedua orang tersebut dan dibawa ke Polsek Senapelan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu," terangnya.(dof)

Baca Juga:  Pascabentrok Pedagang vs Security MPP, Dewan Bakal Panggil Pengelola dan Pemko
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Puluhan paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan dari penangkapan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/12) di Mapolsek Senapelan Pekanbaru.

Ia mengatakan, dua pengedar yang berhasil diamankan adalah RR (34) warga Jalan Meranti, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta J (20) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di TKP (rumahnya) di Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Rabu (1/12) sore. Kemudian tim opsnal bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku.

Baca Juga:  Angkutan Barang Perparah Kemacetan di Jalan SM Amin

"Ternyata benar, di sana ada dua tersangka, yakni RR dan J. Kemudian kami lakukan penggeledahan dan berhasil diamankan barang bukti," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Kemudian satu kotak plastik berisi 26 paket sabu serta satu paket sabu ditemukan di dalam dompet pelaku.Bukan hanya itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.

"Kemudian tim opsnal menangkap kedua orang tersebut dan dibawa ke Polsek Senapelan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu," terangnya.(dof)

Baca Juga:  SPDP Kasus Penggelapan Sawit Terancam Dikembalikan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari