Selasa, 18 November 2025
spot_img

Dishub Bakal Naikkan Tarif Parkir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyiapkan skenario kenaikan tarif parkir. Untuk roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan kendaraan roda empat naik menjadi Rp3.000 dari Rp2.000.

Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, regulasi untuk kenaikan tarif parkir ini telah disiapkan. Hanya saja perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu di tengah masyarakat.

Ia memastikan, sampai saat ini tarif parkir masih Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kami akan melakukan sesuai dengan masukan dari masyarakat dan dari DPRD. Karena potensi PAD parkir cukup bagus, maka kami sudah siapkan skenario untuk tarif parkir Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat," ujar Yuliarso, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Suhu Badan di Atas 38 Derajat, Wajib Putar Balik

Ia menuturkan, sebagai perbandingan dengan beberapa kota lainnya, tarif parkir di Kota Pekanbaru merupakan tarif yang paling rendah.

"Kalau terjadi polemik di masyarakat perlu kami komunikasikan. Sebenarnya bukan tarif yang menjadi persoalan, tetapi layanan yang harus kami perbaiki," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, memang saat ini tengah dilakukan sosialisasi untuk kebijakan ini dan pelayanan sedang diperbaiki kepada pihak ketiga yang memberikan layanan. "Ramah, tamah, senyum, melayani, barulah orang senang untuk biaya layanan tarif parkir tadi," sebutnya.

Kembali dipastikan Yuliarso, saat ini pihalnya belum melakukan kenaikan tarif parkir karena masih tahap sosialisasi. "Ini akan kami lakukan sosialisasinya terlebih dahulu. Di samping itu kami berharap kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan kendaraan," sebutnya.(dof)

Baca Juga:  Penerbitan NIB Kecamatan Baru Sudah Bisa Diakses

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyiapkan skenario kenaikan tarif parkir. Untuk roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan kendaraan roda empat naik menjadi Rp3.000 dari Rp2.000.

Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, regulasi untuk kenaikan tarif parkir ini telah disiapkan. Hanya saja perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu di tengah masyarakat.

Ia memastikan, sampai saat ini tarif parkir masih Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kami akan melakukan sesuai dengan masukan dari masyarakat dan dari DPRD. Karena potensi PAD parkir cukup bagus, maka kami sudah siapkan skenario untuk tarif parkir Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat," ujar Yuliarso, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Penerbitan NIB Kecamatan Baru Sudah Bisa Diakses

Ia menuturkan, sebagai perbandingan dengan beberapa kota lainnya, tarif parkir di Kota Pekanbaru merupakan tarif yang paling rendah.

- Advertisement -

"Kalau terjadi polemik di masyarakat perlu kami komunikasikan. Sebenarnya bukan tarif yang menjadi persoalan, tetapi layanan yang harus kami perbaiki," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, memang saat ini tengah dilakukan sosialisasi untuk kebijakan ini dan pelayanan sedang diperbaiki kepada pihak ketiga yang memberikan layanan. "Ramah, tamah, senyum, melayani, barulah orang senang untuk biaya layanan tarif parkir tadi," sebutnya.

- Advertisement -

Kembali dipastikan Yuliarso, saat ini pihalnya belum melakukan kenaikan tarif parkir karena masih tahap sosialisasi. "Ini akan kami lakukan sosialisasinya terlebih dahulu. Di samping itu kami berharap kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan kendaraan," sebutnya.(dof)

Baca Juga:  Pekanbaru Terpilih Jadi Satu-Satunya Daerah di Riau Penerima Program Sekolah Rakyat

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyiapkan skenario kenaikan tarif parkir. Untuk roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan kendaraan roda empat naik menjadi Rp3.000 dari Rp2.000.

Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan, regulasi untuk kenaikan tarif parkir ini telah disiapkan. Hanya saja perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu di tengah masyarakat.

Ia memastikan, sampai saat ini tarif parkir masih Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kami akan melakukan sesuai dengan masukan dari masyarakat dan dari DPRD. Karena potensi PAD parkir cukup bagus, maka kami sudah siapkan skenario untuk tarif parkir Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat," ujar Yuliarso, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Dua Pimpinan MBC Hotel Diperiksa

Ia menuturkan, sebagai perbandingan dengan beberapa kota lainnya, tarif parkir di Kota Pekanbaru merupakan tarif yang paling rendah.

"Kalau terjadi polemik di masyarakat perlu kami komunikasikan. Sebenarnya bukan tarif yang menjadi persoalan, tetapi layanan yang harus kami perbaiki," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, memang saat ini tengah dilakukan sosialisasi untuk kebijakan ini dan pelayanan sedang diperbaiki kepada pihak ketiga yang memberikan layanan. "Ramah, tamah, senyum, melayani, barulah orang senang untuk biaya layanan tarif parkir tadi," sebutnya.

Kembali dipastikan Yuliarso, saat ini pihalnya belum melakukan kenaikan tarif parkir karena masih tahap sosialisasi. "Ini akan kami lakukan sosialisasinya terlebih dahulu. Di samping itu kami berharap kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan kendaraan," sebutnya.(dof)

Baca Juga:  Keliling Naik Gerobak, Edukasi Warga soal Bahaya Covid-19

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari