Rabu, 31 Desember 2025
spot_img
spot_img

Masjid dan Musala Masih Gelar Salat Berjamaah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KOTA (RIAUPOS.CO) – Memasuki pekan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih ada warga yang melaksanakan ibadah di tempat ibadah, meski saat ini tidak diperbolehkan. Di Kecamatan Tampan, ada lebih dari 20 masjid dan musala diketahui masih melaksanakan salat berjemaah.

Demikian dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, Ahad (26/4). Ini disayangkan mengingat arahan peniadaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah termasuk salat berjemaah adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Pengurus masjid di Tampan, masih ada 20 lebih masjid dan musala menyelenggarakan aktivitas salat berjemaah," kata dia.

Dia kemudian mempertanyakan Al-qur’an dan ulama sudah menyampaikan bagaimana umat harus beribadah juga dalam keadaan wabah. "Siapa lagi yang kita ikut. Al-quran dan ulama sudah menegaskan. Di Arab Saudi pun tutup untuk umum, siapa lagi yang kita ikut untuk beribadah," ucapnya.

Baca Juga:  Halte TMP SM Amin Bahayakan Warga

Dia kemudian mengingatkan  sudah ada arahan  pemerintah untuk sementara tidak melaksanakan ibadah di mesjid. "Lantas kita beragama mau ikut siapa. Mari bapak/ibu sekalian, beribadah di rumah," imbaunya.

Firdaus melanjutkan, dia sudah meminta kepada Kapolresta Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban secara tegas. "Panggil secara khusus pengurus masjid dan imam yang masih melaksanakan salat berjamaah. Perlu diberikan informasi yang lebih tegas ke telinganya masing-masing. Tampan itu zona merah sejak 3 pekan lalu. Mari sama-sama berjuang melawan penyebaran Covid-19 ini," tambahnya.

Sebelumnya, Firdaus sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat sebagai panduan berkegiatan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja.

Baca Juga:  Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Masuk Kembali

SE ini diterbitkan sebagai pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru. Dalam SE dimuat tujuh poin bahasan. SE dengan nomor 450/SE/767/2020 ini sudah diterbitkan, Kamis (9/4) lalu.

Firdaus dalam SE ini meminta, dilakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik. "Juga tradisi jelang Ramadan seperti mandi balimai, ziarah kubur, dan kenduri," kata dia.

Selanjutnya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berupa. Subuh dan buka puasa dilakukan hanya oleh Keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama," tegasnya. Kemudian, salat Tarawih dilakukan di rumah.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KOTA (RIAUPOS.CO) – Memasuki pekan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih ada warga yang melaksanakan ibadah di tempat ibadah, meski saat ini tidak diperbolehkan. Di Kecamatan Tampan, ada lebih dari 20 masjid dan musala diketahui masih melaksanakan salat berjemaah.

Demikian dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, Ahad (26/4). Ini disayangkan mengingat arahan peniadaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah termasuk salat berjemaah adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Pengurus masjid di Tampan, masih ada 20 lebih masjid dan musala menyelenggarakan aktivitas salat berjemaah," kata dia.

Dia kemudian mempertanyakan Al-qur’an dan ulama sudah menyampaikan bagaimana umat harus beribadah juga dalam keadaan wabah. "Siapa lagi yang kita ikut. Al-quran dan ulama sudah menegaskan. Di Arab Saudi pun tutup untuk umum, siapa lagi yang kita ikut untuk beribadah," ucapnya.

Baca Juga:  Lindungi Diri, PFI Dibekali Masker dan Hand Sanitizer

Dia kemudian mengingatkan  sudah ada arahan  pemerintah untuk sementara tidak melaksanakan ibadah di mesjid. "Lantas kita beragama mau ikut siapa. Mari bapak/ibu sekalian, beribadah di rumah," imbaunya.

Firdaus melanjutkan, dia sudah meminta kepada Kapolresta Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban secara tegas. "Panggil secara khusus pengurus masjid dan imam yang masih melaksanakan salat berjamaah. Perlu diberikan informasi yang lebih tegas ke telinganya masing-masing. Tampan itu zona merah sejak 3 pekan lalu. Mari sama-sama berjuang melawan penyebaran Covid-19 ini," tambahnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Firdaus sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat sebagai panduan berkegiatan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja.

Baca Juga:  PSMTI Riau Buka Sentral Vaksinasi di Mal SKA

SE ini diterbitkan sebagai pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru. Dalam SE dimuat tujuh poin bahasan. SE dengan nomor 450/SE/767/2020 ini sudah diterbitkan, Kamis (9/4) lalu.

- Advertisement -

Firdaus dalam SE ini meminta, dilakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik. "Juga tradisi jelang Ramadan seperti mandi balimai, ziarah kubur, dan kenduri," kata dia.

Selanjutnya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berupa. Subuh dan buka puasa dilakukan hanya oleh Keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama," tegasnya. Kemudian, salat Tarawih dilakukan di rumah.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KOTA (RIAUPOS.CO) – Memasuki pekan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih ada warga yang melaksanakan ibadah di tempat ibadah, meski saat ini tidak diperbolehkan. Di Kecamatan Tampan, ada lebih dari 20 masjid dan musala diketahui masih melaksanakan salat berjemaah.

Demikian dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, Ahad (26/4). Ini disayangkan mengingat arahan peniadaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah termasuk salat berjemaah adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Pengurus masjid di Tampan, masih ada 20 lebih masjid dan musala menyelenggarakan aktivitas salat berjemaah," kata dia.

Dia kemudian mempertanyakan Al-qur’an dan ulama sudah menyampaikan bagaimana umat harus beribadah juga dalam keadaan wabah. "Siapa lagi yang kita ikut. Al-quran dan ulama sudah menegaskan. Di Arab Saudi pun tutup untuk umum, siapa lagi yang kita ikut untuk beribadah," ucapnya.

Baca Juga:  PSMTI Riau Buka Sentral Vaksinasi di Mal SKA

Dia kemudian mengingatkan  sudah ada arahan  pemerintah untuk sementara tidak melaksanakan ibadah di mesjid. "Lantas kita beragama mau ikut siapa. Mari bapak/ibu sekalian, beribadah di rumah," imbaunya.

Firdaus melanjutkan, dia sudah meminta kepada Kapolresta Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban secara tegas. "Panggil secara khusus pengurus masjid dan imam yang masih melaksanakan salat berjamaah. Perlu diberikan informasi yang lebih tegas ke telinganya masing-masing. Tampan itu zona merah sejak 3 pekan lalu. Mari sama-sama berjuang melawan penyebaran Covid-19 ini," tambahnya.

Sebelumnya, Firdaus sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat sebagai panduan berkegiatan selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja.

Baca Juga:  Tunggu Kepastian Kuota Tambahan

SE ini diterbitkan sebagai pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru. Dalam SE dimuat tujuh poin bahasan. SE dengan nomor 450/SE/767/2020 ini sudah diterbitkan, Kamis (9/4) lalu.

Firdaus dalam SE ini meminta, dilakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik. "Juga tradisi jelang Ramadan seperti mandi balimai, ziarah kubur, dan kenduri," kata dia.

Selanjutnya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berupa. Subuh dan buka puasa dilakukan hanya oleh Keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama," tegasnya. Kemudian, salat Tarawih dilakukan di rumah.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari