PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), diijebloskan ke dalam penjara. Mereka bakal meringkuk di balik sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk selama dua puluh hari ke depan ditingkat penyidikan.
Adapun para pesakitan itu yakni, mantan Analis Pemasaran Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Ketika bertangung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar yang terjadi pada 2014-2017 silam.
Untuk melengkapi berkas perkara, Rahmiwati, Irfan Helmi dan Irawan Suryono kembali diperiksa penyidik kesekian kalinya pascamenyandang status tersangka. Seperti terlihat di
kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (25/11) pagi. Ketiganya langsung menuju ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna memenuhi panggilan penyidik.
Di sela-sela proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketiganya tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan rompi warna orange, dan selanjutnya digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk.
"Hari ini (kemarin, red), kita melakukan penahanan terhadap RW (Rahmiwati), IF (Irfan Helmi) dan IS (Irawan Suryono). Ketiganya merupakan tersangka dugaan kredit macet di PT PER," ungap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos.
Dikatakan Yuriza, para tersangka ditahan dalam proses penyidikan untuk 20 hari ke depan dan masa penahanan itu bisa diperpanjang tergantung keperluan penyidik. Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, alasan penahanan dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana korupsi dan untuk mempermudah proses penyidikan. "Tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk," imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah berupaya merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Ditargetkan dalam waktu berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk ditelaah atau tahap I. "Pekan ini, kita rencanakan tahap I. Jika berkas perkara dinyatatakna lengkap, maka selanjutnya kita lakukan tahap II (tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU)," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.
Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.(rir)