PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat terkait dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat pasca-terungkapnya kasus korupsi yang menimpa mantan Wali Kota Risnandar Mahiwa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menjelaskan bahwa para pejabat yang dibebastugaskan tersebut adalah:
- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis
- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mardiansyah
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edward Riansyah
Namun, Irwan menekankan bahwa pembebastugasan Edward Riansyah tidak terkait kasus gratifikasi. “Untuk Kadis PUPR, Edu, beliau saat ini sedang cuti melaksanakan ibadah haji, jadi status bebas tugasnya bukan karena terkait pemeriksaan KPK,” jelas Irwan pada Ahad (25/5).
Penunjukan Pejabat Pengganti
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, Wali Kota Agung telah menunjuk pejabat pengganti sementara (Plh) di masing-masing OPD:
- T Deni Muharpan sebagai Plh Kepala Bapenda
- Martin Manulok sebagai Plh Kepala Dinas Perkim
- Sunarko sebagai Plh Kepala Dishub
- Firmansyah Eka Putra sebagai Plh Kepala BPKAD
- Suryana sebagai Plh Kepala Dinas PUPR
Irwan juga menginformasikan adanya perubahan jabatan lainnya. T Deni sebelumnya menjabat sebagai Plt Kabag Umum dan kini digantikan oleh Firman Hadi, yang sebelumnya adalah Plt Kadiskominfo. Sementara posisi Plt Kadiskominfo kini diisi oleh Deni Hidayat.
Belum Pasti Kembali Jabat
Saat ditanya apakah Edward Riansyah akan kembali menduduki jabatan sebagai Kadis PUPR setelah menunaikan ibadah haji, Irwan menyatakan belum ada kepastian. “Itu menjadi kewenangan pimpinan. Setelah cuti haji berakhir, akan dilihat kembali,” katanya.
Irwan menambahkan, status “dibebastugaskan sementara” tidak sama dengan “nonjob”, dan jabatan para pejabat tersebut bisa saja dipulihkan apabila nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran berat atau terlibat dalam kasus hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada beberapa pejabat yang dibebastugaskan seperti Alek Kurniawan, Yuliarso, dan Yulianis belum membuahkan hasil. Pesan maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, bahkan nomor mereka tidak aktif.