Sabtu, 12 Juli 2025

Wako Pekanbaru Bebastugaskan Sementara Sejumlah Pejabat Eselon II

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat terkait dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat pasca-terungkapnya kasus korupsi yang menimpa mantan Wali Kota Risnandar Mahiwa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menjelaskan bahwa para pejabat yang dibebastugaskan tersebut adalah:

  • Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan
  • Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mardiansyah
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edward Riansyah
Baca Juga:  Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa: Seleksi CPNS 2024 Gratis

Namun, Irwan menekankan bahwa pembebastugasan Edward Riansyah tidak terkait kasus gratifikasi. “Untuk Kadis PUPR, Edu, beliau saat ini sedang cuti melaksanakan ibadah haji, jadi status bebas tugasnya bukan karena terkait pemeriksaan KPK,” jelas Irwan pada Ahad (25/5).

Penunjukan Pejabat Pengganti
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, Wali Kota Agung telah menunjuk pejabat pengganti sementara (Plh) di masing-masing OPD:

  • T Deni Muharpan sebagai Plh Kepala Bapenda
  • Martin Manulok sebagai Plh Kepala Dinas Perkim
  • Sunarko sebagai Plh Kepala Dishub
  • Firmansyah Eka Putra sebagai Plh Kepala BPKAD
  • Suryana sebagai Plh Kepala Dinas PUPR

Irwan juga menginformasikan adanya perubahan jabatan lainnya. T Deni sebelumnya menjabat sebagai Plt Kabag Umum dan kini digantikan oleh Firman Hadi, yang sebelumnya adalah Plt Kadiskominfo. Sementara posisi Plt Kadiskominfo kini diisi oleh Deni Hidayat.

Baca Juga:  Kesejahteraan Guru MDTA Dijamin

Belum Pasti Kembali Jabat
Saat ditanya apakah Edward Riansyah akan kembali menduduki jabatan sebagai Kadis PUPR setelah menunaikan ibadah haji, Irwan menyatakan belum ada kepastian. “Itu menjadi kewenangan pimpinan. Setelah cuti haji berakhir, akan dilihat kembali,” katanya.

Irwan menambahkan, status “dibebastugaskan sementara” tidak sama dengan “nonjob”, dan jabatan para pejabat tersebut bisa saja dipulihkan apabila nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran berat atau terlibat dalam kasus hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada beberapa pejabat yang dibebastugaskan seperti Alek Kurniawan, Yuliarso, dan Yulianis belum membuahkan hasil. Pesan maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, bahkan nomor mereka tidak aktif.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat terkait dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat pasca-terungkapnya kasus korupsi yang menimpa mantan Wali Kota Risnandar Mahiwa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menjelaskan bahwa para pejabat yang dibebastugaskan tersebut adalah:

  • Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan
  • Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mardiansyah
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edward Riansyah
Baca Juga:  Real Count Pilwako Pekanbaru 2024 Marpoyan Damai, Agung Nugroho Sementara Memimpin

Namun, Irwan menekankan bahwa pembebastugasan Edward Riansyah tidak terkait kasus gratifikasi. “Untuk Kadis PUPR, Edu, beliau saat ini sedang cuti melaksanakan ibadah haji, jadi status bebas tugasnya bukan karena terkait pemeriksaan KPK,” jelas Irwan pada Ahad (25/5).

Penunjukan Pejabat Pengganti
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, Wali Kota Agung telah menunjuk pejabat pengganti sementara (Plh) di masing-masing OPD:

  • T Deni Muharpan sebagai Plh Kepala Bapenda
  • Martin Manulok sebagai Plh Kepala Dinas Perkim
  • Sunarko sebagai Plh Kepala Dishub
  • Firmansyah Eka Putra sebagai Plh Kepala BPKAD
  • Suryana sebagai Plh Kepala Dinas PUPR

Irwan juga menginformasikan adanya perubahan jabatan lainnya. T Deni sebelumnya menjabat sebagai Plt Kabag Umum dan kini digantikan oleh Firman Hadi, yang sebelumnya adalah Plt Kadiskominfo. Sementara posisi Plt Kadiskominfo kini diisi oleh Deni Hidayat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kesejahteraan Guru MDTA Dijamin

Belum Pasti Kembali Jabat
Saat ditanya apakah Edward Riansyah akan kembali menduduki jabatan sebagai Kadis PUPR setelah menunaikan ibadah haji, Irwan menyatakan belum ada kepastian. “Itu menjadi kewenangan pimpinan. Setelah cuti haji berakhir, akan dilihat kembali,” katanya.

Irwan menambahkan, status “dibebastugaskan sementara” tidak sama dengan “nonjob”, dan jabatan para pejabat tersebut bisa saja dipulihkan apabila nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran berat atau terlibat dalam kasus hukum.

- Advertisement -

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada beberapa pejabat yang dibebastugaskan seperti Alek Kurniawan, Yuliarso, dan Yulianis belum membuahkan hasil. Pesan maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, bahkan nomor mereka tidak aktif.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat terkait dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat pasca-terungkapnya kasus korupsi yang menimpa mantan Wali Kota Risnandar Mahiwa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menjelaskan bahwa para pejabat yang dibebastugaskan tersebut adalah:

  • Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan
  • Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mardiansyah
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edward Riansyah
Baca Juga:  Agung Nugroho: Preman Berseragam Maupun Berdasi Akan Ditindak

Namun, Irwan menekankan bahwa pembebastugasan Edward Riansyah tidak terkait kasus gratifikasi. “Untuk Kadis PUPR, Edu, beliau saat ini sedang cuti melaksanakan ibadah haji, jadi status bebas tugasnya bukan karena terkait pemeriksaan KPK,” jelas Irwan pada Ahad (25/5).

Penunjukan Pejabat Pengganti
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, Wali Kota Agung telah menunjuk pejabat pengganti sementara (Plh) di masing-masing OPD:

  • T Deni Muharpan sebagai Plh Kepala Bapenda
  • Martin Manulok sebagai Plh Kepala Dinas Perkim
  • Sunarko sebagai Plh Kepala Dishub
  • Firmansyah Eka Putra sebagai Plh Kepala BPKAD
  • Suryana sebagai Plh Kepala Dinas PUPR

Irwan juga menginformasikan adanya perubahan jabatan lainnya. T Deni sebelumnya menjabat sebagai Plt Kabag Umum dan kini digantikan oleh Firman Hadi, yang sebelumnya adalah Plt Kadiskominfo. Sementara posisi Plt Kadiskominfo kini diisi oleh Deni Hidayat.

Baca Juga:  Patuhi Rambu Lalu Lintas

Belum Pasti Kembali Jabat
Saat ditanya apakah Edward Riansyah akan kembali menduduki jabatan sebagai Kadis PUPR setelah menunaikan ibadah haji, Irwan menyatakan belum ada kepastian. “Itu menjadi kewenangan pimpinan. Setelah cuti haji berakhir, akan dilihat kembali,” katanya.

Irwan menambahkan, status “dibebastugaskan sementara” tidak sama dengan “nonjob”, dan jabatan para pejabat tersebut bisa saja dipulihkan apabila nantinya tidak terbukti melakukan pelanggaran berat atau terlibat dalam kasus hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada beberapa pejabat yang dibebastugaskan seperti Alek Kurniawan, Yuliarso, dan Yulianis belum membuahkan hasil. Pesan maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, bahkan nomor mereka tidak aktif.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari