Senin, 20 Mei 2024

Cuti Idulfitri ASN dan Karyawan Swasta Berbeda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski sama-sama bisa menikmati libur panjang pada Idulfitri 1443 Hijriah, libur yang didapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan karyawan swasta berbeda. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Dijelaskan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (25/4), karyawan atau pegawai di perusahaan swasta tetap bisa mengambil cuti bersama pada Idulfitri 1443 Hijriah, dengan catatan cuti tahunannya dipotong.

Yamaha

"Karyawan diberi hak mengambil cuti lebaran dengan catatan cuti tahunannya dipotong. Karena libur oleh perusahaan, itu tanggal merah saja, hanya tanggal 2 dan 3 (Mei). Seperti itu bunyi edarannya, " kata Jamal.

SE yang dimaksud Kadisnaker ini adalah SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.  "Jadi kalau karyawan ingin mengambil cuti, itu boleh, tanggal 29 dan 30. Tapi, cuti tahunannya dipotong," ulasnya.

Baca Juga:  PUPR Selesaikan Perbaikan Jalan di Rohil dan Dumai

Disnaker, terang Jamal, telah menyiapkan surat edaran tentang cuti bersama Idulfitri tersebut dan nantinya akan disebar ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di ibukota Provinsi Riau.

- Advertisement -

"Edaran ini akan kami teruskan ke seluruh perusahaan. Karena kalau tidak disampaikan, sekarang karyawan ada yang mengira jelang lebaran ini cuti bersama, libur nasional, tidak," ujarnya.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), terang Jamal, cuti bersama Idul Fitri 1443 H akan dimulai tanggal 29-30 April dan 4-6 Mei 2022.

- Advertisement -

"Jadi berbeda dengan ASN. ASN cutinya memang dimulai dari 29 dan 30 itu. Tapi untuk karyawan swasta, itu liburnya tanggal merah saja, tanggal 2 dan 3 (Mei)," tutup Jamal.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Gelar Vaksinasi Massal di Empat Lokasi

Sesuai keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022 dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo, cuti bersama ditetapkan tanggal 29-30 April dan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional Idulfitri 1443 H ditetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski sama-sama bisa menikmati libur panjang pada Idulfitri 1443 Hijriah, libur yang didapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan karyawan swasta berbeda. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Dijelaskan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (25/4), karyawan atau pegawai di perusahaan swasta tetap bisa mengambil cuti bersama pada Idulfitri 1443 Hijriah, dengan catatan cuti tahunannya dipotong.

"Karyawan diberi hak mengambil cuti lebaran dengan catatan cuti tahunannya dipotong. Karena libur oleh perusahaan, itu tanggal merah saja, hanya tanggal 2 dan 3 (Mei). Seperti itu bunyi edarannya, " kata Jamal.

SE yang dimaksud Kadisnaker ini adalah SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.  "Jadi kalau karyawan ingin mengambil cuti, itu boleh, tanggal 29 dan 30. Tapi, cuti tahunannya dipotong," ulasnya.

Baca Juga:  Ginda Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Disnaker, terang Jamal, telah menyiapkan surat edaran tentang cuti bersama Idulfitri tersebut dan nantinya akan disebar ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di ibukota Provinsi Riau.

"Edaran ini akan kami teruskan ke seluruh perusahaan. Karena kalau tidak disampaikan, sekarang karyawan ada yang mengira jelang lebaran ini cuti bersama, libur nasional, tidak," ujarnya.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), terang Jamal, cuti bersama Idul Fitri 1443 H akan dimulai tanggal 29-30 April dan 4-6 Mei 2022.

"Jadi berbeda dengan ASN. ASN cutinya memang dimulai dari 29 dan 30 itu. Tapi untuk karyawan swasta, itu liburnya tanggal merah saja, tanggal 2 dan 3 (Mei)," tutup Jamal.

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Program RLH dan RS

Sesuai keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022 dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo, cuti bersama ditetapkan tanggal 29-30 April dan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional Idulfitri 1443 H ditetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari