- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sistem nontunai (non cash) untuk penarikan retribusi sampah. Masyarakat bisa langsung menyetorkan retribusi sampah ke kas daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan bahwa pembayaran retribusi non cash itu, merupakan atensi sejak beberapa tahun sebelumnya Kemudian, yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan pendapatan daerah.
- Advertisement -
”Dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah, kita sudah lakukan evaluasi, dan retribusi non cash ini sudah jadi atensi beberapa tahun belakangan,” ujar Ingot, Ahad (25/2).
Tujuannya bagaimana penerimaan daerah dari retribusi persampahan ini bisa terealisasi secara optimal. ”Selama ini kan masih kita lakukan pemungutan secara manual, dan tentu harus ada perbaikan. Dalam rangka perbaikan ini kita sedang memulai penarikan retribusi secara non cash,” tambahnya.
Terkait penarikan retribusi sampah dengan sistem non cash itu, pihaknya akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada wajib retribusi. Melalui SKRD tersebut akan ditetapkan besaran retribusi yang harus dibayar wajib retribusi. ”Kita akan menerbitkan SKRD surat ketetapan retribusi daerah kepada wajib retribusi, objek retribusi berdasarkan SKRD nanti, itu akan ditetapkan besarannya, mengacu kepada perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” jelasnya.
- Advertisement -
Lanjutnya, masyarakat bisa membayarkan retribusi tersebut melalui rekening kas daerah, baik melalui transfer, QRIS dan aplikasi. Untuk metode pembayaran juga akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya penarikan retribusi sampah nontunai.(ilo)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sistem nontunai (non cash) untuk penarikan retribusi sampah. Masyarakat bisa langsung menyetorkan retribusi sampah ke kas daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan bahwa pembayaran retribusi non cash itu, merupakan atensi sejak beberapa tahun sebelumnya Kemudian, yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan pendapatan daerah.
- Advertisement -
”Dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah, kita sudah lakukan evaluasi, dan retribusi non cash ini sudah jadi atensi beberapa tahun belakangan,” ujar Ingot, Ahad (25/2).
Tujuannya bagaimana penerimaan daerah dari retribusi persampahan ini bisa terealisasi secara optimal. ”Selama ini kan masih kita lakukan pemungutan secara manual, dan tentu harus ada perbaikan. Dalam rangka perbaikan ini kita sedang memulai penarikan retribusi secara non cash,” tambahnya.
- Advertisement -
Terkait penarikan retribusi sampah dengan sistem non cash itu, pihaknya akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada wajib retribusi. Melalui SKRD tersebut akan ditetapkan besaran retribusi yang harus dibayar wajib retribusi. ”Kita akan menerbitkan SKRD surat ketetapan retribusi daerah kepada wajib retribusi, objek retribusi berdasarkan SKRD nanti, itu akan ditetapkan besarannya, mengacu kepada perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” jelasnya.
Lanjutnya, masyarakat bisa membayarkan retribusi tersebut melalui rekening kas daerah, baik melalui transfer, QRIS dan aplikasi. Untuk metode pembayaran juga akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya penarikan retribusi sampah nontunai.(ilo)