Masih maraknya keberadaan pengemis dan gelandangan (gepeng) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Untuk meminimalisasinya, warga Kota Bertuah diminta tidak memberikan sumbangan kepada para gepeng.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - (RP) – Hujan masih diprediksi akan terjadi di Kota Pekanbaru. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap cuaca ekstrem yang akan terjadi.
Sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan pemerintah pusat bersama-sama melakukan normalisasi pada Sungai Sail. Di mana nantinya, wilayah bagian hilir Sungai Sail akan diperlebar.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menyalurkan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sekitar empat bulan lagi atau di bulan Juli 2024. Dana hibah ini akan dikucurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, TNI, dan Polri.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut membuka kegiatan sosialisasi regulasi penyelesaian piutang daerah Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di aula lantai VI Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, belum lama ini.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk dapat meningkatkan partisipasi berzakat.Â
Pasca-ditemukannya penampungan imigran ilegal di Kecamatan Tuah Madani oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kepada seluruh camat dan lurah agar lebih aktif dalam mengawasi keberadaan penampungan ilegal tersebut.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggratiskan biaya transportasi bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Tapi ini khusus bagi mereka yang berdinas di Kompleks Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya.
Pemerintah Kota (Pemko) PeÂkanbaru meÂlalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terhitung 1 Januari hingga 26 Februari 2024 sudah menambal sulam 178 titik jalan rusak.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sistem nontunai (non cash) untuk penarikan retribusi sampah. Masyarakat bisa langsung menyetorkan retribusi sampah ke kas daerah.