Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk membayar retribusi sampah secara nontunai. Hal ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sistem nontunai (non cash) untuk penarikan retribusi sampah. Masyarakat bisa langsung menyetorkan retribusi sampah ke kas daerah.