Senin, 20 Mei 2024

Kenaikan UMK Berdampak pada Sektor Migas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2020 mendatang berdampak pada usaha sektor minyak dan gas (Migas). Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengatakan, upah minimum sektor Migas tidak boleh lebih kecil dari upah tertinggi kabupaten/kota.

"Artinya, dari yang sekarang Rp3.135.000, otomatis akan terjadi kenaikan lagi karena upah minimum Kota Dumai 2020 itu diangka Rp3.383.834, dan menurut PP 78 itu kami harus di atas itu," kata Ketua Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) Azwir Effendy, didampingi dewan penasehat AKMR Aris Aruna, Sabtu (23/11).

Yamaha

Azwir mengatakan, dengan dikeluarkan SK Gubernur Riau tentang upah minimum, secara otomatis upah sektoral juga segera dirumuskan, dalam hal ini AKMR meminta asosiasi Migas ini terwakili pada saat perundingan upah sektor Migas.

"Yang selama ini dilibatkan DPP Apindo Riau bersama Serikat Pekerja ataupun Serikat Buruh yang ada, kami meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau untuk membahas upah minimal sektor migas itu harus melibatkan dan berhak untuk itu adalah AKMR," katanya.

Baca Juga:  PUPR Minta Tambahan Mobil Pemangkas Pohon

Karena menurutnya, selama ini persoalan upah tidak terkendali. "Jadi kita bisa melihat kenaikan upah sektor Migas khususnya 5 tahun terakhir ini, tidak terkendali dan sektor Migas merasa tidak terwakili kepentingannya," katanya.

- Advertisement -

Dari dasar pertimbangan AKMR, Agustus 2021 mendatang itu akan terjadi peralihan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina, salah satu dampak terbesar bahwa sektor Migas saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan, semua pekerjaan itu saat ini low, tidak ada lagi tender-tender yang dikeluarkan oleh Chevron akibat mereka akan melakukan transisi.

"Kontrak-kontrak long time itu dipastikan sudah tidak ada lagi, saat ini hanya ada amandemen-amandemen yang dilakukan Chevron sampai berakhirnya Agustus 2021, ini juga membawa dampak yang cukup serius, karena ada beberapa kontrak besar itu berakhir, dan itu akibatnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lakalantas hingga Ada yang Dirawat Akibat Ceceran BBM di Jalan Arifin Achmad

Kalau mengikuti alur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 kata Azwir, bahwa kenaikan minimal harus sama dengan upah tertinggi dari kabupaten/kota, artinya harus mengacu kepada Kota Dumai yang tahun 2020 paling tinggi UMK se Riau yakni Rp3.383.834.

"Berarti kenaikan 8,51 persen ini memang luar biasa kenaikannya, dan bisa sangat dirasakan memang dan sangat mengakhawatirkan dari sektor migas, karena ada ketidakmampuan naik sebesar itu, dengan kondisi upah minimal Rp 3.135.000 saja, masih ada beberapa yang belum sanggup untuk melakukannya," ujarnya.(*4)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2020 mendatang berdampak pada usaha sektor minyak dan gas (Migas). Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengatakan, upah minimum sektor Migas tidak boleh lebih kecil dari upah tertinggi kabupaten/kota.

"Artinya, dari yang sekarang Rp3.135.000, otomatis akan terjadi kenaikan lagi karena upah minimum Kota Dumai 2020 itu diangka Rp3.383.834, dan menurut PP 78 itu kami harus di atas itu," kata Ketua Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) Azwir Effendy, didampingi dewan penasehat AKMR Aris Aruna, Sabtu (23/11).

Azwir mengatakan, dengan dikeluarkan SK Gubernur Riau tentang upah minimum, secara otomatis upah sektoral juga segera dirumuskan, dalam hal ini AKMR meminta asosiasi Migas ini terwakili pada saat perundingan upah sektor Migas.

"Yang selama ini dilibatkan DPP Apindo Riau bersama Serikat Pekerja ataupun Serikat Buruh yang ada, kami meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau untuk membahas upah minimal sektor migas itu harus melibatkan dan berhak untuk itu adalah AKMR," katanya.

Baca Juga:  Pelaku Begal di Tampan Ditangkap di Rohil

Karena menurutnya, selama ini persoalan upah tidak terkendali. "Jadi kita bisa melihat kenaikan upah sektor Migas khususnya 5 tahun terakhir ini, tidak terkendali dan sektor Migas merasa tidak terwakili kepentingannya," katanya.

Dari dasar pertimbangan AKMR, Agustus 2021 mendatang itu akan terjadi peralihan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina, salah satu dampak terbesar bahwa sektor Migas saat ini dalam kondisi mengkhawatirkan, semua pekerjaan itu saat ini low, tidak ada lagi tender-tender yang dikeluarkan oleh Chevron akibat mereka akan melakukan transisi.

"Kontrak-kontrak long time itu dipastikan sudah tidak ada lagi, saat ini hanya ada amandemen-amandemen yang dilakukan Chevron sampai berakhirnya Agustus 2021, ini juga membawa dampak yang cukup serius, karena ada beberapa kontrak besar itu berakhir, dan itu akibatnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja," katanya.

Baca Juga:  Masyarakat Diimbau Manfaatkan Organisasi Bantuan Hukum

Kalau mengikuti alur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 kata Azwir, bahwa kenaikan minimal harus sama dengan upah tertinggi dari kabupaten/kota, artinya harus mengacu kepada Kota Dumai yang tahun 2020 paling tinggi UMK se Riau yakni Rp3.383.834.

"Berarti kenaikan 8,51 persen ini memang luar biasa kenaikannya, dan bisa sangat dirasakan memang dan sangat mengakhawatirkan dari sektor migas, karena ada ketidakmampuan naik sebesar itu, dengan kondisi upah minimal Rp 3.135.000 saja, masih ada beberapa yang belum sanggup untuk melakukannya," ujarnya.(*4)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari