PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru konsisten melaksanakan upaya penegakan hukum melalui proses penyidikan.
Saat ini, BBPOM Pekanbaru telah mengungkap sebuah rumah produksi mi basah berformalin dan boraks di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Diketahui, dalam sehari, pelaku inisial AR (42) bisa memproduksi mi basah yang mengandung formalin sebanyak 300 kilogram dan dipasarkan ke beberapa pasar tradisional di Pekanbaru.
- Advertisement -
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Saat ini prosesnya sudah dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kami tengah menunggu pemeriksaan oleh jaksa," ujar Yosef Dwi Irwan, belum lama ini.
Ia berharap agar proses selanjutnya bisa segera berjalan dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya.
- Advertisement -
"Sejauh ini masih dalam pemeriksaan oleh JPU. Perkara ini sudah jelas terkait dengan unsur-unsur pasalnya. Tersangkanya satu orang inisial nya AR merupakan pemilik rumah produksi mi basah berformalin," terangnya.
Yosef Dwi Irwan menyampaikan harapan bahwa melalui proses penyidikan, akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan dapat menurunkan peredaran makanan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. (dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru konsisten melaksanakan upaya penegakan hukum melalui proses penyidikan.
Saat ini, BBPOM Pekanbaru telah mengungkap sebuah rumah produksi mi basah berformalin dan boraks di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Diketahui, dalam sehari, pelaku inisial AR (42) bisa memproduksi mi basah yang mengandung formalin sebanyak 300 kilogram dan dipasarkan ke beberapa pasar tradisional di Pekanbaru.
Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Saat ini prosesnya sudah dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kami tengah menunggu pemeriksaan oleh jaksa," ujar Yosef Dwi Irwan, belum lama ini.
Ia berharap agar proses selanjutnya bisa segera berjalan dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang buktinya.
"Sejauh ini masih dalam pemeriksaan oleh JPU. Perkara ini sudah jelas terkait dengan unsur-unsur pasalnya. Tersangkanya satu orang inisial nya AR merupakan pemilik rumah produksi mi basah berformalin," terangnya.
Yosef Dwi Irwan menyampaikan harapan bahwa melalui proses penyidikan, akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan dapat menurunkan peredaran makanan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. (dof)