Selasa, 2 Juli 2024

PKL dan Spanduk Ilegal Diangkut Satpol PP

KOTA (RIAUPOS.CO) —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono memberikan tindakan preventif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mencabut spanduk ilegal. Tak hentinya, dia juga mengimbau kepada PKL yang berjualan di trotoar maupun badan jalan untuk segera pindah.

Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, banyaknya spanduk yang tidak memiliki izin dan keterangan tanggal membuat petugas harus mengambil langkah. "Kita harapkan, agar masyarakat jangan lagi berjualan di jalan, trotoar dan di atas parit. Ini mesti dipatuhi dan kesadaran bersama," katanya.

- Advertisement -

Tindakan ini seiring dengan maraknya PKL dan spanduk illegal berseliweran. Salah satu titik yang marak ditongkrongi PKL ialah di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Keberadaan PKL mulai dikeluhkan oleh masyarakat. PKL tak hanya mengambil hak pejalan kaki dengan berjualan di atas trotoar. Namun, juga membuat kawasan jalan protokol menjadi kumuh. Kemacetan dan kesemrawutan pun terjadi.

Baca Juga:  Bijak Cermati Informasi Media Sosial

Fahmi, salah seorang pejalan kaki mengatakan, dirinya menyesalkan posisi jualan PKL  yang mengambil hak pejalan kaki. Sehingga pejalan kaki sepertinya  harus turun ke badan jalan agar dapat sampai ke tempat tujuan. "Ya kalau bisa mereka jualannya jangan di atas trotoar. Kami sebagai pejalan kaki kan punya hak juga di trotoar ini. Kalau kami turun ke bawah dan jalan ramai akan pengendara, ya nyawa kami juga jadi taruhannya," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah bisa membina para PKL  ini agar tidak berjualan sembarangan.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini, Kamis (23/1/2020), Satpol PP Pekanbaru kembali melakukan tindakan penertiban dan pencabutan spanduk yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Kebijakan Bea Parkir Ganda Harus Dihentikan

Adapun lokasi yang menjadi sasaran yaitu penertiban PKL di persimpangan Jalan Agus Salim. Kemudian pencabutan spanduk SMK Dirgantara di samping SPN, Rumbai. Pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal sebanyak 5 unit di Jalan Yosudarso. Pencabutan spanduk tanpa tanggal di Jalan Riau, simpang empat lampu lalu lintas.

Lalu pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal lagi sebanyak 5 unit di Jalan Arifin Achmad. Penertiban PKL Durian di Jalan Arifin Achmad. Kemudian yang terakhir pencabutan dua  banner di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Dari tindakan tersebut, Agus berharap ke depan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan.(ayi/*1)

KOTA (RIAUPOS.CO) —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono memberikan tindakan preventif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mencabut spanduk ilegal. Tak hentinya, dia juga mengimbau kepada PKL yang berjualan di trotoar maupun badan jalan untuk segera pindah.

Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, banyaknya spanduk yang tidak memiliki izin dan keterangan tanggal membuat petugas harus mengambil langkah. "Kita harapkan, agar masyarakat jangan lagi berjualan di jalan, trotoar dan di atas parit. Ini mesti dipatuhi dan kesadaran bersama," katanya.

Tindakan ini seiring dengan maraknya PKL dan spanduk illegal berseliweran. Salah satu titik yang marak ditongkrongi PKL ialah di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Keberadaan PKL mulai dikeluhkan oleh masyarakat. PKL tak hanya mengambil hak pejalan kaki dengan berjualan di atas trotoar. Namun, juga membuat kawasan jalan protokol menjadi kumuh. Kemacetan dan kesemrawutan pun terjadi.

Baca Juga:  Peresmian Pedestrian Sudirman Green City Walk

Fahmi, salah seorang pejalan kaki mengatakan, dirinya menyesalkan posisi jualan PKL  yang mengambil hak pejalan kaki. Sehingga pejalan kaki sepertinya  harus turun ke badan jalan agar dapat sampai ke tempat tujuan. "Ya kalau bisa mereka jualannya jangan di atas trotoar. Kami sebagai pejalan kaki kan punya hak juga di trotoar ini. Kalau kami turun ke bawah dan jalan ramai akan pengendara, ya nyawa kami juga jadi taruhannya," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah bisa membina para PKL  ini agar tidak berjualan sembarangan.

Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini, Kamis (23/1/2020), Satpol PP Pekanbaru kembali melakukan tindakan penertiban dan pencabutan spanduk yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Ikut Vaksinasi Dapat Makan Gratis

Adapun lokasi yang menjadi sasaran yaitu penertiban PKL di persimpangan Jalan Agus Salim. Kemudian pencabutan spanduk SMK Dirgantara di samping SPN, Rumbai. Pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal sebanyak 5 unit di Jalan Yosudarso. Pencabutan spanduk tanpa tanggal di Jalan Riau, simpang empat lampu lalu lintas.

Lalu pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal lagi sebanyak 5 unit di Jalan Arifin Achmad. Penertiban PKL Durian di Jalan Arifin Achmad. Kemudian yang terakhir pencabutan dua  banner di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Dari tindakan tersebut, Agus berharap ke depan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan.(ayi/*1)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari