SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Bagian Umum Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9), untuk mencari dan mengamankan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan perawatan kendaraan Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga setelah pukul 18.00 WIB. Sebanyak 10 personel Kejari Kepulauan Meranti terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dari lokasi, penyidik membawa satu kotak besar berisi berkas menggunakan kendaraan kejaksaan. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sahputra Sinaga.
Andi mengatakan, dokumen yang diamankan akan digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kami bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andi.
Ia menyebutkan, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam perkara itu. Hingga kini, Kejari Meranti belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti.
“Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha menambahkan, penyidikan terus berjalan. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa.
Menurut Ulin, perkara tersebut mulai diungkap sejak April 2026 setelah penyidik menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran dan menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” kata Ulin.
Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari ahli. Ulin menyebut pihaknya telah melakukan penghitungan awal, namun angka pasti kerugian negara masih menunggu perhitungan pihak yang berkompeten.
“Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Nilai temuan mencapai lebih dari Rp3,1 miliar, di antaranya belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional sekitar Rp841 juta serta belanja BBM dan pelumas sekitar Rp2,26 miliar.
Namun, nilai tersebut merupakan temuan pemeriksaan BPK. Sementara kerugian negara dalam perkara pidana yang disidik Kejari Meranti masih menunggu penghitungan ahli.
Bupati Kepulauan Meranti H Asmar menyatakan menghormati proses hukum tersebut. Pemkab tidak akan menghambat penyidikan dan siap memberikan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah tentu akan kooperatif dan memberikan apa yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Asmar.
Ia juga meminta persoalan hukum tersebut tidak mengganggu aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting seluruh kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Asmar menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum.
“Kita tentu menghormati prosesnya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja sesuai kewenangannya dan nanti hasilnya kita hormati,” ujarnya.(wir)

