PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) oleh Komisi III DPRD Riau mulai membuahkan hasil. Salah satunya datang dari sektor pajak air permukaan dengan objek pajak PLTA Koto Panjang. Di mana sebelumnya, pembayaran pajak diserahkan kedua provinsi. Yakni Provinsi Riau dan Provinsi Sumbar.
Setelah dilakukan penelaahan oleh komisi III, akhirnya besaran pajak air permukaan hanya dibayarkan kepada Pemprov Riau.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Riau Abu Khoiri kepada Riau Pos, Kamis (23/1). Dikatakan dia, besaran pajak yang dibayarkan ke daerah dari objek pajak air permukaan PLTA Koto Panjang hanya sebesar Rp1,7 miliar.
Setelah dilakukan beberapa kajian oleh pihaknya, jumlah pajak yang masuk berjumlah dua kali lipat. Atau sebesar Rp3,4 miliar.
"Kan sejak awal kami fokus terhadap peningkatan pendapatan ya. Jadi untuk pajak permukaan air di PLTA Koto Panjang ini kan sebelumnya dibagi dua. Disetor ke Sumbar dan Riau," sebut Abu.
Mendapati kondisi itu, pihaknya melakukan kunjungan ke lokasi objek pajak yang terletak di Kabupaten Kampar. Termasuk juga dengan mendatangi Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara untuk meminta klarifikasi.
Adapun pelaksanaan klarifikasi didasari UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta perda Provinsi Riau No.8/2011 tentang pajak.
"Dari sana kami merasa tidak ada dasar PLN membagikan pajak air permukaan kepada pihak Pemerintah Sumbar. Apalagi jika pembagian pajak hanya berdasarkan MoU (perjanjian, red) yang dokumennya tidak diketahui keberadaannya," pungkas Abu.
Setelah melakukan sejumlah upaya klarifikasi, didapatilah benang merah yang sangat menguntungkan Pemprov Riau. Di mana pajak air permukaan yang sebelumnya dibayarkan Rp1,7 miliar saja, mulai Februari 2020 ini akan dibayarkan sebanyak Rp3,4 miliar. "Alhamdulillah bisa meningkat. Kami akan terus menggali dan mendorong Badan Pendapatan Daerah untuk dapat sama-sama bekerja keras. Jangan hanya diam saja. Mari kita tunjukan bahwa kita bisa meningkatkan potensi pendapatan," tambahnya.(nda)