Minggu, 7 Juli 2024

M Noer Somasi Wali Kota

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Somasi dilayangkan M Noer MBS pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Ini pasca pencopotan dirinya dari posisi Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru oleh pemegang saham bank plat merah Kota Pekanbaru itu.

Adanya somasi ini tak ditampik Direktur Utama BPR Pekanbaru Akhmad Fauzi Lindung saat dikonfirmasi, Rabu (21/10) kemarin. Somasi disebutnya dilayangkan komut lama yang sudah diganti pemegang saham. M Noer diberhentikan dari posisi Komut BPR Pekanbaru pada 6 Oktober 2020 lalu. "Iya, berdasarkan RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, red) tanggal 6 Oktober kemarin," ujarnya.

- Advertisement -

Somasi dari M Noer sambungnya sudah diterima Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Ini saya sedang menghadap Pak Wali. Sudah diterima Pak Wali. Tinggal dijawab saja," paparnya.

Dia kemudian mengungkapkan alasan M Noer diberhentikan. Yakni berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). M Noer MBS saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Jabatan ini dinilai sebagai jabatan pelayanan publik.  "Ini temuan OJK sebenarnya. Berdasarkan UU 25/2009 apakah pak M Noer sebagai pejabat pelayan publik akan mengganggu (kinerja,red). OJK juga bilang itu salah. Lalu PP 54/2017.  Tentang pengelolaan BUMD milik daerah. Disini disebut kan yang jadi komisaris itu bukan pejabat pelayanan publik," imbuhnya.

Saat ini, Syahrul SE MM ditunjuk sebagai Komut dan Musalimin diajukan jadi Komisaris. Proses pengajuan akan melalui fit and proper  test di OJK. "Untuk mendapat persetujuan OJK dulu. Jadi sekarang posisi komut masih kosong sampe fit and proper  test OJK keluar," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Diganggu Angin Kencang, Bendera Sempat Terpilin Saat Akan Dikibarkan

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Ada beberapa pertimbangan wali kota membebastugaskan M Noer MBS dari posisi Komut. "Itu (somasi, red) kan hak individu, artinya ada hak individu yang melekat pada diri masyarakat yang dia pergunakan haknya. Itu tidak masalah, kita persilahkan. Dan kita hormati proses ketika yang bersangkutan mensomasi pemerintah Kota. Ingat yang disomasi ini Firdaus selaku wali kota," jelasnya.

Dikatakannya, pemberhentian M Noer dari jabatan Komut BPR Pekanbaru bukan tiba-tiba. Ada berbagai pertimbangan. "Kan gak ada ujug-ujug langsung (copot, red). Artinya ada pertimbangan dilakukan sehingga dijatuhkan pembebastugasan oleh wali kota terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini kondisi Pekanbaru memerlukan perhatian khusus dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dinas kesehatan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19. Ketika M Noer menjabat komut, itu juga memerlukan waktu yang tidak main-main. Sedangkan sebagai Komut BPR dia mengelola salah satu unit usaha ekonomi permasyarakatan. "Tapi kan itu tidak kerja pokok yang bersangkutan. Artinya agar yang bersangkutan fokus menangani Covid-19," jelasnya.

M Noer MBS dikonfirmasi terpisah menyebut somasi yang dilayangkan bukan berarti dirinya melawan Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Somasi pada Wali Kota Pekanbaru sebagai pemegang saham, bukan pribadi," tuturnya.

Baca Juga:  Pengunjung Kafe di Arifin Ahmad Dibubarkan, Batas Keramaian Jam 10 Malam

Dia merasa dirinya memegang jabatan tersebut ditunjuk Wako Pekanbaru sebagai wakil pemegang saham melalui proses yang panjang. "Kita itu disana melalui mekanisme yang panjang, bukan ujug-ujug. Ada syarat dari OJK, ada sertifikat sebagai orang yang layak.  Sebelum fit and proper test ada ujian dan pendidikan dahulu," urainya.

Somasi sambungnya adalah hak sesuai jalur hukum untuk mempertanyakan mekanisme pencopotan dirinya dari posisi Komut BPR Pekanbaru. "Ini (somasi, red) hak sesuai jalur hukum. Mempertanyakan mekanisme pencopotan komut sesuai masa kerja 2019-2024. Proseduralnya tidak dilalui.  Bukan kita ngotot jadi itu. Tapi ini tanpa kita ditanyakan hak suara, hak pembelaan. Apa kesalahan yang sudah dilakukan," keluhnya.

Kepada eks Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru ini, Riau Pos menyampaikan bahwa jabatannya sebagai Kadiskes yang merupakan langsung sebagai pelayanan publik saat ini menjadi salah satu alasan pencopotan. "Lebih berat jabatan sekda daripada kadis. Semua ASN ini kan pelayanan," jawabnya merujuk saat dirinya ditunjuk jadi Komut BPR Pekanbaru ketika masih menjabat sebagai Sekdako Pekanbaru tahun 2019 lalu.

Ditegaskannya, saat ini dirinya masih Komut BPR Pekanbaru hingga ada keputusan dari OJK. "Ini baru RUPS. Belum dilaporkan ke OJK. Saya belum eks Komut sampai ada keputusan dari OJK," tutupnya.(yls)

Laporan : M. Ali Nurman (Pekanbaru)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Somasi dilayangkan M Noer MBS pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Ini pasca pencopotan dirinya dari posisi Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru oleh pemegang saham bank plat merah Kota Pekanbaru itu.

Adanya somasi ini tak ditampik Direktur Utama BPR Pekanbaru Akhmad Fauzi Lindung saat dikonfirmasi, Rabu (21/10) kemarin. Somasi disebutnya dilayangkan komut lama yang sudah diganti pemegang saham. M Noer diberhentikan dari posisi Komut BPR Pekanbaru pada 6 Oktober 2020 lalu. "Iya, berdasarkan RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, red) tanggal 6 Oktober kemarin," ujarnya.

Somasi dari M Noer sambungnya sudah diterima Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Ini saya sedang menghadap Pak Wali. Sudah diterima Pak Wali. Tinggal dijawab saja," paparnya.

Dia kemudian mengungkapkan alasan M Noer diberhentikan. Yakni berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). M Noer MBS saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Jabatan ini dinilai sebagai jabatan pelayanan publik.  "Ini temuan OJK sebenarnya. Berdasarkan UU 25/2009 apakah pak M Noer sebagai pejabat pelayan publik akan mengganggu (kinerja,red). OJK juga bilang itu salah. Lalu PP 54/2017.  Tentang pengelolaan BUMD milik daerah. Disini disebut kan yang jadi komisaris itu bukan pejabat pelayanan publik," imbuhnya.

Saat ini, Syahrul SE MM ditunjuk sebagai Komut dan Musalimin diajukan jadi Komisaris. Proses pengajuan akan melalui fit and proper  test di OJK. "Untuk mendapat persetujuan OJK dulu. Jadi sekarang posisi komut masih kosong sampe fit and proper  test OJK keluar," jelasnya.

Baca Juga:  Diganggu Angin Kencang, Bendera Sempat Terpilin Saat Akan Dikibarkan

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Ada beberapa pertimbangan wali kota membebastugaskan M Noer MBS dari posisi Komut. "Itu (somasi, red) kan hak individu, artinya ada hak individu yang melekat pada diri masyarakat yang dia pergunakan haknya. Itu tidak masalah, kita persilahkan. Dan kita hormati proses ketika yang bersangkutan mensomasi pemerintah Kota. Ingat yang disomasi ini Firdaus selaku wali kota," jelasnya.

Dikatakannya, pemberhentian M Noer dari jabatan Komut BPR Pekanbaru bukan tiba-tiba. Ada berbagai pertimbangan. "Kan gak ada ujug-ujug langsung (copot, red). Artinya ada pertimbangan dilakukan sehingga dijatuhkan pembebastugasan oleh wali kota terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini kondisi Pekanbaru memerlukan perhatian khusus dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dinas kesehatan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19. Ketika M Noer menjabat komut, itu juga memerlukan waktu yang tidak main-main. Sedangkan sebagai Komut BPR dia mengelola salah satu unit usaha ekonomi permasyarakatan. "Tapi kan itu tidak kerja pokok yang bersangkutan. Artinya agar yang bersangkutan fokus menangani Covid-19," jelasnya.

M Noer MBS dikonfirmasi terpisah menyebut somasi yang dilayangkan bukan berarti dirinya melawan Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Somasi pada Wali Kota Pekanbaru sebagai pemegang saham, bukan pribadi," tuturnya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Ahmad Bebas Meninggal Dunia

Dia merasa dirinya memegang jabatan tersebut ditunjuk Wako Pekanbaru sebagai wakil pemegang saham melalui proses yang panjang. "Kita itu disana melalui mekanisme yang panjang, bukan ujug-ujug. Ada syarat dari OJK, ada sertifikat sebagai orang yang layak.  Sebelum fit and proper test ada ujian dan pendidikan dahulu," urainya.

Somasi sambungnya adalah hak sesuai jalur hukum untuk mempertanyakan mekanisme pencopotan dirinya dari posisi Komut BPR Pekanbaru. "Ini (somasi, red) hak sesuai jalur hukum. Mempertanyakan mekanisme pencopotan komut sesuai masa kerja 2019-2024. Proseduralnya tidak dilalui.  Bukan kita ngotot jadi itu. Tapi ini tanpa kita ditanyakan hak suara, hak pembelaan. Apa kesalahan yang sudah dilakukan," keluhnya.

Kepada eks Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru ini, Riau Pos menyampaikan bahwa jabatannya sebagai Kadiskes yang merupakan langsung sebagai pelayanan publik saat ini menjadi salah satu alasan pencopotan. "Lebih berat jabatan sekda daripada kadis. Semua ASN ini kan pelayanan," jawabnya merujuk saat dirinya ditunjuk jadi Komut BPR Pekanbaru ketika masih menjabat sebagai Sekdako Pekanbaru tahun 2019 lalu.

Ditegaskannya, saat ini dirinya masih Komut BPR Pekanbaru hingga ada keputusan dari OJK. "Ini baru RUPS. Belum dilaporkan ke OJK. Saya belum eks Komut sampai ada keputusan dari OJK," tutupnya.(yls)

Laporan : M. Ali Nurman (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari