PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Petani Sawit Swadaya Mandiri-Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil memperoleh sertifikat dari Roundtable of Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan. Sertifikat ini diberikan oleh RSPO kepada Manajer Kelompok Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri di Bangkok, Thailand pada 5 November 2019 dalam kegiatan 17th Annual Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil (RT17).
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri terdiri dari lima kelompok tani di Desa Sungai Buluh,
Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing memiliki 150,93 hektare perkebunan sawit yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Proses sertifikasi ini dimulai Desember 2015 sejak asosiasi yang beranggotakan 76 petani ini mengikuti proses pra audit RSPO hingga akhirnya setelah melalui audit eksternal oleh PT TUV Rheinland, pada 21 September 2019 diumumkan berhasil mendapatkan sertifikasi RSPO untuk kategori petani swadaya.
Ini adalah kesuksesan kedua kalinya kelompok tani di Riau berhasil mendapatkan sertifikasi dari RSPO setelah sebelumnya, tahun 2013 Asosiasi Petani Sawit Swadaya Amanah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan mendapatkan sertifikasi petani sawit swadaya RSPO untuk pertama kali di Indonesia. Keberhasilan yang sama juga diraih oleh Perkumpulan Pekebun Swadaya Kelapa Sawit di Rokan Hulu, Riau yang mendapatkan sertifikasi RSPO pada tanggal 23 Oktober 2019.
Manajer Kelompok Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri, Junaedi di Pekanbaru Rabu (20/11) menyatakan, sangat bangga atas sertifikasi RSPO ini karena adanya pengakuan pasar internasional terhadap kualitas dari tandan buah segar (TBS) dari petani yang tergabung pada asosiasi mandiri.
Dikatakannya, sertifikasi RSPO membuka akses petani swadaya kepada pasar internasional dan peluang insentif lainnya karena jaminan produk yang berkelanjutan. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk bersumber dari pengelolaan secara ramah sosial dan ramah lingkungan sehingga berkontribusi terhadap perlindungan ekosistem.
Kebijakan pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat sejak tahun 1980-an telah membawa kemajuan perekonomian yang pesat untuk industri kelapa sawit Indonesia. Hingga tahun 2018 luasan areal kelapa sawit Indonesia adalah 16,83 juta hektare dimana 3,47 juta hektare kebun sawit yang berada dikawasan hutan (GNPSDA KPK, 2018). Berdasarkan data dari kementerian pertanian (2018) luasan lahan kelapa sawit rakyat mencapai 5,8 juta ha.
"Dengan menerapkan prinsip dan kriteria sesuai RSPO, para petani anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Mandiri dapat lebih efisien dan menghemat biaya pengelolaan kebunnya karena dilaksanakan secara terorganisir," terangnya lagi.(rls/gem)