Minggu, 7 Juli 2024

23 Juli, Operasi Patuh Lancang Kuning Digelar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jelang diadakannya Operasi Patuh Lancang Kuning, Polresta Pekanbaru menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Nantinya, operasi tersebut akan berjalan selama dua pekan.

Rapat yang berlangsung di ruang Kiambang Polresta Pekanbaru pada Senin (20/7) dihadiri bersama beberapa instansi di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Departemen Agama (Depag) Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Kota Pekanbaru dan Detasemen POM I/3 Pekanbaru.

- Advertisement -

"Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan harapan terciptanya masyarakat yang tertib berlalu lintas. Nantinya akan digelar pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020,"  ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Wakapolresta AKBP Yusup Rahmanto SIK  MH, yang memimpin rapat.

Baca Juga:  Pemprov Riau Usulkan 698 Formasi Tenaga PPPK

Dalam pelaksanaan operasi, menurutnya petugas akan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40  persen dan preventif sebesar 40 persen. Sedangkan penegakan hukum sebesar 20 persen.

"Selain melakukan peneguran dan imbauan terhadap pelanggar lalu lintas, dalam pelaksananaan Operasi Patuh kali ini petugas juga akan melakukan teguran terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna antisipasi penyebaran Covid-19," ungkapnya.

- Advertisement -

Masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan saat berkendara atau beraktivitas di luar.

"Adapun yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalu lintas. Kemudian menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang," ungkapnya. (azr)

Baca Juga:  Perwako PSBB Copy Paste Daerah Lain

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jelang diadakannya Operasi Patuh Lancang Kuning, Polresta Pekanbaru menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Nantinya, operasi tersebut akan berjalan selama dua pekan.

Rapat yang berlangsung di ruang Kiambang Polresta Pekanbaru pada Senin (20/7) dihadiri bersama beberapa instansi di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Departemen Agama (Depag) Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Kota Pekanbaru dan Detasemen POM I/3 Pekanbaru.

"Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan harapan terciptanya masyarakat yang tertib berlalu lintas. Nantinya akan digelar pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020,"  ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Wakapolresta AKBP Yusup Rahmanto SIK  MH, yang memimpin rapat.

Baca Juga:  Tujuh Sekolah Ikuti LS2PBM di SDN 60

Dalam pelaksanaan operasi, menurutnya petugas akan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40  persen dan preventif sebesar 40 persen. Sedangkan penegakan hukum sebesar 20 persen.

"Selain melakukan peneguran dan imbauan terhadap pelanggar lalu lintas, dalam pelaksananaan Operasi Patuh kali ini petugas juga akan melakukan teguran terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna antisipasi penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan saat berkendara atau beraktivitas di luar.

"Adapun yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalu lintas. Kemudian menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang," ungkapnya. (azr)

Baca Juga:  Perwako PSBB Copy Paste Daerah Lain

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari