PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat hingga pengurus masjid seluruh Kota Pekanbaru. Edaran tersebut terkait Qimat Zakat Fitrah 1443 hijriah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs H A Karim menyebutkan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan nomor B-238/Kw.04.6/4/BA.03.2/4/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Kisaran Harga Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi. Surta itu juga sebagai upaya keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kota Pekanbaru.
"Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum fiqih yaitu, satu sha’in gandum atau makanan sejenis yang mengenyangkan atau setara dengan 10 kaleng susu cap nona. Yang apabila diukur timbangannya,setara seberat 2,5 kg. Apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan," jelas Karim.
Kemenag Kota Pekanbaru mengambil patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru melalui data dari Disperindag Provinsi Riau maupun Disperindag Kota Pekanbaru. Data ini diambil dari harga pekan pertama Ramadan. Lewat rujukan tersebut, maka uang zakat fitrah akan berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp37.500 per orang, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi pembayar zakat fitrah.
Sekadar informasi, harga beras pada pekan pertama Ramadan 1443 Hijriah untuk jenis paling mahal di pasaran adalah beras Solok dengan harga Rp15 ribu per kilogram. Sementara harga termurah adalah beras Belida atau Topi Koki sebesar Rp11.500 per kilogram.
Dalam edarannya, Kemenag Kota Pekanbaru juga memberikan acuan beras Bulog yang menjadi jenis beras termurah yang dikonsumsi masyarakat Pekanbaru yaitu Rp10 ribu per kilogram.
Berkenaan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, Kemenag Kota Pekanbaru juga mengimbau dalam pelaksanaan pembayaran maupun pendistribusian zakat fitrah hendaknya dilakukan dengan memperhatikan pedoman protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seluruh amil zakat maupun masyarakat diminta untuk tetap menghindari kontak langsung seperti berjabat tangan, hingga disarankan untuk menggunakan layanan perbankan dalam penerimaan zakat.(yls)
Laporan HENDRAWAN, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Amil Zakat hingga pengurus masjid seluruh Kota Pekanbaru. Edaran tersebut terkait Qimat Zakat Fitrah 1443 hijriah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs H A Karim menyebutkan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan nomor B-238/Kw.04.6/4/BA.03.2/4/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Kisaran Harga Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi. Surta itu juga sebagai upaya keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kota Pekanbaru.
- Advertisement -
"Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum fiqih yaitu, satu sha’in gandum atau makanan sejenis yang mengenyangkan atau setara dengan 10 kaleng susu cap nona. Yang apabila diukur timbangannya,setara seberat 2,5 kg. Apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan," jelas Karim.
Kemenag Kota Pekanbaru mengambil patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru melalui data dari Disperindag Provinsi Riau maupun Disperindag Kota Pekanbaru. Data ini diambil dari harga pekan pertama Ramadan. Lewat rujukan tersebut, maka uang zakat fitrah akan berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp37.500 per orang, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi pembayar zakat fitrah.
- Advertisement -
Sekadar informasi, harga beras pada pekan pertama Ramadan 1443 Hijriah untuk jenis paling mahal di pasaran adalah beras Solok dengan harga Rp15 ribu per kilogram. Sementara harga termurah adalah beras Belida atau Topi Koki sebesar Rp11.500 per kilogram.
Dalam edarannya, Kemenag Kota Pekanbaru juga memberikan acuan beras Bulog yang menjadi jenis beras termurah yang dikonsumsi masyarakat Pekanbaru yaitu Rp10 ribu per kilogram.
Berkenaan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, Kemenag Kota Pekanbaru juga mengimbau dalam pelaksanaan pembayaran maupun pendistribusian zakat fitrah hendaknya dilakukan dengan memperhatikan pedoman protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seluruh amil zakat maupun masyarakat diminta untuk tetap menghindari kontak langsung seperti berjabat tangan, hingga disarankan untuk menggunakan layanan perbankan dalam penerimaan zakat.(yls)
Laporan HENDRAWAN, Kota