Senin, 20 Mei 2024

Kisruh Retribusi Parkir di Retail Berlanjut

PEKANBARU (RIAUPOS/CO) – Meski Wali Kota Pekanbaru telah memerintahkan penghentian sementara penarikan retribusi parkir khusus di retail Indomaret dan Alfamart, tapi di lapangan instruksi itu tidak diindahkan. Sejumlah juru parkir masih tetap berjaga dan memungut retribusi parkir di retail.

Bahkan pada Ahad (19/9), tampak sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya dari pihak koordinator parkir dengan paksa menurunkan plang layanan parkir gratis yang terpasang di sejumlah toko milik Indomaret.

Yamaha

Menurut Humas PT Indomarco Prissejak Ahad pagi tampak sejumlah orang bertubuh besar yang mengatasnamakan dirinya sebagai koordinator parkir datang ke sejumlah toko milik retail Indomaret yang ada di Jalan KH Nasution, Jalan Rawamangun, Jalan Lumba-Lumba dan lainnya.

Tanpa berbicara banyak, sejumlah orang tersebut langsung menurunkan plang bertuliskan layanan parkir gratis yang masih terpasang di depan toko Indomaret dan langsung pergi.

"Mereka bilangnya dari pihak koordinator parkir. Karena melihat yang datang badannya besar-besar semua jadi karyawan toko nggak bisa melawan. Takut terjadi tindakan kekerasan nanti," ungkapnya.

- Advertisement -

Meskipun  tulisan parkir gratis tersebut telah dicabut, namun pihak retail tetap akan memberikan layanan parkir gratis kepada konsumennya seperti yang selama ini telah dilakukan. "Kami tetap kasih layanan parkir gratis. Karena kan itu sudah layanan kami sejak awal," katanya.

Perwakilan PT Yabisa Sukses Mandiri Iwan Sunadi dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (19/9) mengenai arahan sekdako Pekanbaru agar jukir ditarik dan tak memungut retribusi di dua retail tersebut karena di sana sudah dipungut pajak, menyebut pihaknya berpegang pada regulasi. "Kami berpegang pada regulasi yang ada saja. Perwako 148/2020 itu," jelas dia.

- Advertisement -

Perwako 148/2020 mengatur tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai badan layanan umum daerah. "Yang dikatakan jasa layanan parkir itu kan pemakaian fasilitas parkir di ruang milik jalan pemerintah daerah. Dalam hal ini kami tanpa pengecualian," imbuhnya.

Baca Juga:  Ditarget Dua Pekan Bersihkan Sampah

PT YSM kata dia berhubungan dengan Dishub Kota Pekanbaru dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, dia pun menyarankan meminta penjelasan pada Dishub Kota Pekanbaru. "Karena kami kontraknya sama Dishub, lebih lanjut silahkan ke Dishub (bertanya, red)," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat diminta tanggapan tentang koordinator parkir yang mencopot paksa pengumuman gratis parkir di Indomaret mencerminkan arahan Sekko Pekanbaru tak diindahkan dan bahkan terkesan diabaikan, menyebut jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. "Jangan menyimpulkan sendiri, “ kata dia.

Lebih lanjut, kepadanya Riau Pos kemudian menyampaikan bahwa terjadi kesimpangsiuran informasi tentang kisruh parkir ini, dia menyebut harus konsolidasi terlebih dahulu.

"Tak ada simpang siur. Hanya saja kami konsolidasi dulu dengan semua pihak terkait. Harus lengkap data dan faktanya supaya tidak salah dalam kesimpulan  Makanya kami harus rapatkan," urainya.

Dia menambahkan, ada kondisi-kondisi dan posisi hukum yang harus dihormati. "Intinya ada hak dan kewajiban yang sudah tertuang dan ada posisi hukum masing-masing yang harus kami hormati. Maka harus diproses dengan cara-cara sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

Biasanya, biaya parkir warga yang datang berbelanja menjadi tanggungan toko retail tersebut. Untuk memenuhi kewajibannya, pengelola membayar pajak parkir pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam jumlah tertentu. Pengutipan parkir oleh juru parkir lumrah nya masuk dalam kategori retribusi parkir. Retribusi parkir ini dibawah tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru.

Namun, sejak 1 September lalu, dilakukan penarikan tarif parkir  di dua retail ini. Di mana saat itu Dishub Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Ada 88 ruas jalan di sembilan kecamatan yang dikelola. Sembilan kecamatan itu adalah  Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Dan potensi parkir yang ada di ruang jalan depan dua retail tersebut termasuk dalam hitungan potensi yang harus dipenuhi PT YSM.

Baca Juga:  Cukup Online, Tak Perlu ke Disdukcapil

Dalam kontrak kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan, PT YSM ditunjuk sebagai rekanan pemerintah kota hingga 10 tahun kedepan. PT YSM harus memenuhi target dari retribusi parkir Rp409 miliar selama kontrak berlangsung. Artinya rekanan harus menyetorkan Rp40 miliar lebih per tahun ke pemerintah kota.

Sebelumnya Sekko Pekanbaru HM Jamil, Kamis (16/9) lalu merespon keluhan masyarakat soal diberlakukan pungutan retribusi jasa layanan parkir di dua retail Indomaret dan Alfamart, Pemko Pekanbaru memutuskan mulai Rabu (16/9) tidak lagi boleh dipungut.

"Pak Wali Kota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Rabu, red) pungutan parkir dihentikan dahulu," tegasnya.

Disampaikan Sekko juga bahwa, pengelola Indomaret dan Alfamart itu sudah ada yang membayar pajak parkir selama satu tahun. Jadi, Dinas Perhubungan diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.

"Untuk peningkatan PAD, dari pajak parkir ritel ini, nanti akan di analisa dan dibahas secara matang," ujarnya.

Dijelaskan Sekda juga, persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. “Desember 2021 nanti, masalah pajak parkir ritel ini akan kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak," terangnya.

Berlalu empat hari sejak statement tersebut disampaikan Sekdo, jukir bukannya ditarik, malah semakin keras menunjukkan penguasaannya terhadap parkir di dua retail tersebut 

Pantauan Riau Pos sejak Kamis kemarin, petugas Dishub datang ke beberapa retail di atas
menyampaikan bahwa jukir yang menarik retribusi parkir di sana jangan diusir dahulu hingga Senin (20/9). Terbaru, Ahad (19/9) pihak yang mengaku sebagai koordinator parkir mencopot paksa pengumuman parkir gratis beberapa retail Indomaret. Tampaknya pula kehadiran petugas Dishub Pekanbaru saat pencopotan pengumuman itu. (ali/ayi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS/CO) – Meski Wali Kota Pekanbaru telah memerintahkan penghentian sementara penarikan retribusi parkir khusus di retail Indomaret dan Alfamart, tapi di lapangan instruksi itu tidak diindahkan. Sejumlah juru parkir masih tetap berjaga dan memungut retribusi parkir di retail.

Bahkan pada Ahad (19/9), tampak sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya dari pihak koordinator parkir dengan paksa menurunkan plang layanan parkir gratis yang terpasang di sejumlah toko milik Indomaret.

Menurut Humas PT Indomarco Prissejak Ahad pagi tampak sejumlah orang bertubuh besar yang mengatasnamakan dirinya sebagai koordinator parkir datang ke sejumlah toko milik retail Indomaret yang ada di Jalan KH Nasution, Jalan Rawamangun, Jalan Lumba-Lumba dan lainnya.

Tanpa berbicara banyak, sejumlah orang tersebut langsung menurunkan plang bertuliskan layanan parkir gratis yang masih terpasang di depan toko Indomaret dan langsung pergi.

"Mereka bilangnya dari pihak koordinator parkir. Karena melihat yang datang badannya besar-besar semua jadi karyawan toko nggak bisa melawan. Takut terjadi tindakan kekerasan nanti," ungkapnya.

Meskipun  tulisan parkir gratis tersebut telah dicabut, namun pihak retail tetap akan memberikan layanan parkir gratis kepada konsumennya seperti yang selama ini telah dilakukan. "Kami tetap kasih layanan parkir gratis. Karena kan itu sudah layanan kami sejak awal," katanya.

Perwakilan PT Yabisa Sukses Mandiri Iwan Sunadi dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (19/9) mengenai arahan sekdako Pekanbaru agar jukir ditarik dan tak memungut retribusi di dua retail tersebut karena di sana sudah dipungut pajak, menyebut pihaknya berpegang pada regulasi. "Kami berpegang pada regulasi yang ada saja. Perwako 148/2020 itu," jelas dia.

Perwako 148/2020 mengatur tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai badan layanan umum daerah. "Yang dikatakan jasa layanan parkir itu kan pemakaian fasilitas parkir di ruang milik jalan pemerintah daerah. Dalam hal ini kami tanpa pengecualian," imbuhnya.

Baca Juga:  Perlu Sanksi Tegas dan Pengawasan yang Adil

PT YSM kata dia berhubungan dengan Dishub Kota Pekanbaru dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, dia pun menyarankan meminta penjelasan pada Dishub Kota Pekanbaru. "Karena kami kontraknya sama Dishub, lebih lanjut silahkan ke Dishub (bertanya, red)," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat diminta tanggapan tentang koordinator parkir yang mencopot paksa pengumuman gratis parkir di Indomaret mencerminkan arahan Sekko Pekanbaru tak diindahkan dan bahkan terkesan diabaikan, menyebut jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan. "Jangan menyimpulkan sendiri, “ kata dia.

Lebih lanjut, kepadanya Riau Pos kemudian menyampaikan bahwa terjadi kesimpangsiuran informasi tentang kisruh parkir ini, dia menyebut harus konsolidasi terlebih dahulu.

"Tak ada simpang siur. Hanya saja kami konsolidasi dulu dengan semua pihak terkait. Harus lengkap data dan faktanya supaya tidak salah dalam kesimpulan  Makanya kami harus rapatkan," urainya.

Dia menambahkan, ada kondisi-kondisi dan posisi hukum yang harus dihormati. "Intinya ada hak dan kewajiban yang sudah tertuang dan ada posisi hukum masing-masing yang harus kami hormati. Maka harus diproses dengan cara-cara sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

Biasanya, biaya parkir warga yang datang berbelanja menjadi tanggungan toko retail tersebut. Untuk memenuhi kewajibannya, pengelola membayar pajak parkir pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam jumlah tertentu. Pengutipan parkir oleh juru parkir lumrah nya masuk dalam kategori retribusi parkir. Retribusi parkir ini dibawah tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru.

Namun, sejak 1 September lalu, dilakukan penarikan tarif parkir  di dua retail ini. Di mana saat itu Dishub Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Ada 88 ruas jalan di sembilan kecamatan yang dikelola. Sembilan kecamatan itu adalah  Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Dan potensi parkir yang ada di ruang jalan depan dua retail tersebut termasuk dalam hitungan potensi yang harus dipenuhi PT YSM.

Baca Juga:  Wako Pekanbaru Resmikan Gedung Serbaguna IKPTB

Dalam kontrak kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan, PT YSM ditunjuk sebagai rekanan pemerintah kota hingga 10 tahun kedepan. PT YSM harus memenuhi target dari retribusi parkir Rp409 miliar selama kontrak berlangsung. Artinya rekanan harus menyetorkan Rp40 miliar lebih per tahun ke pemerintah kota.

Sebelumnya Sekko Pekanbaru HM Jamil, Kamis (16/9) lalu merespon keluhan masyarakat soal diberlakukan pungutan retribusi jasa layanan parkir di dua retail Indomaret dan Alfamart, Pemko Pekanbaru memutuskan mulai Rabu (16/9) tidak lagi boleh dipungut.

"Pak Wali Kota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Rabu, red) pungutan parkir dihentikan dahulu," tegasnya.

Disampaikan Sekko juga bahwa, pengelola Indomaret dan Alfamart itu sudah ada yang membayar pajak parkir selama satu tahun. Jadi, Dinas Perhubungan diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.

"Untuk peningkatan PAD, dari pajak parkir ritel ini, nanti akan di analisa dan dibahas secara matang," ujarnya.

Dijelaskan Sekda juga, persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. “Desember 2021 nanti, masalah pajak parkir ritel ini akan kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak," terangnya.

Berlalu empat hari sejak statement tersebut disampaikan Sekdo, jukir bukannya ditarik, malah semakin keras menunjukkan penguasaannya terhadap parkir di dua retail tersebut 

Pantauan Riau Pos sejak Kamis kemarin, petugas Dishub datang ke beberapa retail di atas
menyampaikan bahwa jukir yang menarik retribusi parkir di sana jangan diusir dahulu hingga Senin (20/9). Terbaru, Ahad (19/9) pihak yang mengaku sebagai koordinator parkir mencopot paksa pengumuman parkir gratis beberapa retail Indomaret. Tampaknya pula kehadiran petugas Dishub Pekanbaru saat pencopotan pengumuman itu. (ali/ayi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari