PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Oknum pengacara berinisial SA dilaporkan mantan kliennya Togi Mangungsong ke Peradi Pekanbaru. Laporan itu didasari atas sebuah sengketa yang dialami Togi yang beberapa waktu lalu ditangani oleh SA. Togi menduga kuasa hukum itu sengaja terlambat mengantarkan berkas memori banding ke pengadilan. Sehingga proses hukum yang ia tempuh ditolak oleh Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formil.
Hal itu sebagaimana diceritakan Togi kepada Riau Pos, Selasa (19/5). Dari cerita Togi, ia bersama dua rekan lainnya yakni Henri Alfiandi dan Darmanto menjadi tergugat dalam sebuah kasus sengketa lahan. Dalam persidangan baik itu di pengadilan tingkat pertama sebagaimana dalam putusan PN Pasirpengaraian No.7/Pdt.G/2018/PN Prp tanggal 7 Desember 2018 dimenangkan pihak lawan. Termasuk juga pada sidang pengadilan tingkat banding sebagaimana putusan PT Pekanbaru No.68/PDT/2019/PT/PBR tanggal 8 Mei 2019.
Pada tingkat banding itu ia menilai ketidakprofesionalan terjadi. Seharusnya, lanjutnya, memori kasasi yang dimasukkan sesuai waktu atau jadwal ditentukan. Namun kali ini sampai terlambat hingga dua hari. "Perkara ini seharusnya belum sampai pada tingkat permohonan peninjauan kembali yang sudah kami lakukan pada 18 Mei 2020. Jika saja mantan kuasa hukum kami melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kuasa hukum dengan baik dan benar," ujar Togi.
Lebih jauh diceritakan dia, keterlambatan penyerahan memori kasasi oleh mantan kuasa hukumnya itu dinilai dia bersama rekannya sebagai sesuatu hal yang disengaja. Karena ia merasa sangat tidak mungkin seorang pengacara sampai tidak mengetahui ketentuan batas waktu penyerahan memori kasasi. Sehingga karena itu Togi melaporkan kepada organisasi profesi pengacara dan juga tidak menutup kemungkinan akan menuntut secara hukum yang berlaku.
"Sudah kami laporkan ke Peradi Pekanbaru. Tidak tertutup juga kami laporkan secara hukum," lanjutnya.
Sementara itu, SA saat dikonfirmasi Riau Pos mengaku tidak mempersoalkan pelaporan atas dirinya ke Peradi. Ia menceritakan bahwa keterlambatan itu bukan disengaja. Karena pada saat itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri tahun lalu. Di mana dia sudah memperkirakan waktu pengajuan memori kasasi. Namun karena perjalanan macet, ia mengalami keterlambatan.
"Waktu itu kan hari lebaran. Itu lebaran tahun kemarin. Saya kan di kampung. Dikejar ke sini macet, ga bisa. Di sana kenaknya. Dia tahu kok. hitungan saya pas hari itu. Ternyata libur nasional ga dihitung empat hari," sebutnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Oknum pengacara berinisial SA dilaporkan mantan kliennya Togi Mangungsong ke Peradi Pekanbaru. Laporan itu didasari atas sebuah sengketa yang dialami Togi yang beberapa waktu lalu ditangani oleh SA. Togi menduga kuasa hukum itu sengaja terlambat mengantarkan berkas memori banding ke pengadilan. Sehingga proses hukum yang ia tempuh ditolak oleh Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formil.
Hal itu sebagaimana diceritakan Togi kepada Riau Pos, Selasa (19/5). Dari cerita Togi, ia bersama dua rekan lainnya yakni Henri Alfiandi dan Darmanto menjadi tergugat dalam sebuah kasus sengketa lahan. Dalam persidangan baik itu di pengadilan tingkat pertama sebagaimana dalam putusan PN Pasirpengaraian No.7/Pdt.G/2018/PN Prp tanggal 7 Desember 2018 dimenangkan pihak lawan. Termasuk juga pada sidang pengadilan tingkat banding sebagaimana putusan PT Pekanbaru No.68/PDT/2019/PT/PBR tanggal 8 Mei 2019.
- Advertisement -
Pada tingkat banding itu ia menilai ketidakprofesionalan terjadi. Seharusnya, lanjutnya, memori kasasi yang dimasukkan sesuai waktu atau jadwal ditentukan. Namun kali ini sampai terlambat hingga dua hari. "Perkara ini seharusnya belum sampai pada tingkat permohonan peninjauan kembali yang sudah kami lakukan pada 18 Mei 2020. Jika saja mantan kuasa hukum kami melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kuasa hukum dengan baik dan benar," ujar Togi.
Lebih jauh diceritakan dia, keterlambatan penyerahan memori kasasi oleh mantan kuasa hukumnya itu dinilai dia bersama rekannya sebagai sesuatu hal yang disengaja. Karena ia merasa sangat tidak mungkin seorang pengacara sampai tidak mengetahui ketentuan batas waktu penyerahan memori kasasi. Sehingga karena itu Togi melaporkan kepada organisasi profesi pengacara dan juga tidak menutup kemungkinan akan menuntut secara hukum yang berlaku.
- Advertisement -
"Sudah kami laporkan ke Peradi Pekanbaru. Tidak tertutup juga kami laporkan secara hukum," lanjutnya.
Sementara itu, SA saat dikonfirmasi Riau Pos mengaku tidak mempersoalkan pelaporan atas dirinya ke Peradi. Ia menceritakan bahwa keterlambatan itu bukan disengaja. Karena pada saat itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri tahun lalu. Di mana dia sudah memperkirakan waktu pengajuan memori kasasi. Namun karena perjalanan macet, ia mengalami keterlambatan.
"Waktu itu kan hari lebaran. Itu lebaran tahun kemarin. Saya kan di kampung. Dikejar ke sini macet, ga bisa. Di sana kenaknya. Dia tahu kok. hitungan saya pas hari itu. Ternyata libur nasional ga dihitung empat hari," sebutnya.(nda)