Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Konversi BRK ke Syariah Tunggu Izin OJK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah hingga saat ini belum terealisasi. Hal tersebut dikarenakan konversi tersebut masih terkendala izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asisten II Setdaprov Riau Evarevita mengatakan, salah satu kendala belum terwujudnya konversi tersebut akibat beberapa waktu lalu, pihak BRK belum menyerahkan seluruh persyaratan. Namun demikian, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak BRK terkait hal tersebut.

"Baru-baru ini kami sudah rapat dengan BRK untuk membahas hal-hal lain yang belum terpenuhi oleh BRK untuk izin konversi," kata Eva.

Karena itu, Pemprov Riau juga terus mendorong manajemen BRK agar lebih maksimal lagi. Sebab konversi BRK menuju syariah sudah menjadi komitmen dan visi misi Gubernur Riau Drs H  Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. "Sekarang seluruh persyaratan sedang diperiksa oleh OJK," ujarnya.

Baca Juga:  Sudah 61 TPS Ilegal Ditutup

Pihaknya mengakui ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Di antaranya adalah Perda BUMD BRK menuju syariah yang hingga saat ini belum disahkan.

"Kemudian penetapan struktur BRK juga belum, itu secepatnya diisi, itu sedang dilakukan, kemudian hal-hal teknis juga sedang dalam persiapan," katanya.

Sementara Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Lutfi mengungkapkan, sejauh ini pihak BRK memang sudah menyampaikan sejumlah persyaratan. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin konversi karena masih harus melakukan proses verifikasi.

"Saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh OJK," kata Lutfi.

Ia menjelaskan, secara umum ada dua dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh BRK sebagai syarat konversi menuju syariah. Diantaranya adalah dokumen kelembagaan dan dokumen kepengurusan.

Baca Juga:  Diduga Tak Bisa Berenang, Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Siak

"Nah untuk dokumen kelembagaan itu yang sedang diteliti, mulai dari kesiapan IT, produk, rencana bisnis, coorporate plan sampai ke penyelesaian hai-hal dan kewajiban nasabah," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar juga sudah meminta  manajemen BRK agar lebih proaktif mewujudkan konversi BRK dari bank konvensional ke syariah. Untuk mempercepat, Gubri juga ikut melibatkan diri agar konversi bisa tercapai.(gem) 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju syariah hingga saat ini belum terealisasi. Hal tersebut dikarenakan konversi tersebut masih terkendala izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asisten II Setdaprov Riau Evarevita mengatakan, salah satu kendala belum terwujudnya konversi tersebut akibat beberapa waktu lalu, pihak BRK belum menyerahkan seluruh persyaratan. Namun demikian, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak BRK terkait hal tersebut.

- Advertisement -

"Baru-baru ini kami sudah rapat dengan BRK untuk membahas hal-hal lain yang belum terpenuhi oleh BRK untuk izin konversi," kata Eva.

Karena itu, Pemprov Riau juga terus mendorong manajemen BRK agar lebih maksimal lagi. Sebab konversi BRK menuju syariah sudah menjadi komitmen dan visi misi Gubernur Riau Drs H  Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. "Sekarang seluruh persyaratan sedang diperiksa oleh OJK," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Laksanakan Pengaspalan Ulang Jalan Setelah Idulfitri

Pihaknya mengakui ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi. Di antaranya adalah Perda BUMD BRK menuju syariah yang hingga saat ini belum disahkan.

"Kemudian penetapan struktur BRK juga belum, itu secepatnya diisi, itu sedang dilakukan, kemudian hal-hal teknis juga sedang dalam persiapan," katanya.

Sementara Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Lutfi mengungkapkan, sejauh ini pihak BRK memang sudah menyampaikan sejumlah persyaratan. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin konversi karena masih harus melakukan proses verifikasi.

"Saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh OJK," kata Lutfi.

Ia menjelaskan, secara umum ada dua dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh BRK sebagai syarat konversi menuju syariah. Diantaranya adalah dokumen kelembagaan dan dokumen kepengurusan.

Baca Juga:  SPR dan PT SAI MoU Perdagangan Komoditi Antardaerah

"Nah untuk dokumen kelembagaan itu yang sedang diteliti, mulai dari kesiapan IT, produk, rencana bisnis, coorporate plan sampai ke penyelesaian hai-hal dan kewajiban nasabah," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar juga sudah meminta  manajemen BRK agar lebih proaktif mewujudkan konversi BRK dari bank konvensional ke syariah. Untuk mempercepat, Gubri juga ikut melibatkan diri agar konversi bisa tercapai.(gem) 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari