PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Ahmad Mujahidin (AM) yang kini menjalani hukuman atas perkara korupsi kembali akan disidang. Kali ini, dia akan segera disidangkan dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring membenarkan terkait perkara baru yang menjerat bersangkutan.
Dia menyebut, pihaknya baru saja menerima pelimpahan perkara tersebut menjelang akhir pekan kemarin. “Benar. Perkara dengan terdakwa AM, seorang mantan rektor sudah tahap II pada Kamis (15/2),” ujar Rionov.
Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selain AM, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, Veni Aprilya (VA), Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut.
Rionov menambahkan, proses tahap II AM dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. AM diketahui masih menjalani hukuman dalam perkara korupsi yang lain. Sementara untuk tersangka VA, tahap II dilaksanakan di Lapas Perempuan.
“Saat ini Tim JPU menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, salah satunya surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan,” ungkap Rionov.
Adapun perkara yang menjerat keduanya ini terkait penyelewengan pada dana BLUD UIN Suska Riau yang terjadi pada 2019 lalu.
Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali. Pada perubahan terakhir, yang ke-8 tanggal 9 April 2020, nilainya mencapai Rp123,67 miliar.
Perkara muncul ketika perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap VA. Sebelumnya VA hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Uang kelebihan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan AM, baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.
VA menyiasati kelebihan pencairan tersebut dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali. Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122,69 miliar. Jumlah ini melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 yang hanya sebesar Rp116,62 miliar.
Adapun dari belanja BLU sebesar Rp122,69 miliar tersebut, didapati pengeluarana sebesar Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditambah pula pertanggungjawaban yang disampaikan VA tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
Atas perbuatannya, AM dan VA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru