Jumat, 22 November 2024
spot_img

Serapan Dana Kelurahan Rendah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap serapan dana kelurahan tahun 2019. penyerapan dana kelurahan ternyata belum maksimal. Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana ini, karena waktu yang sempit membuat berbagai ajuan kegiatan fisik tak mencapai target. 

Di tahun pertama penyalurannya, penyerapan dana kelurahan di Provinsi Riau belum maksimal. Dari 12 kabupaten dan kota yang ada, tujuh daerah gagal menyalurkan 50 persen dana Kelurahannya. Dari Rp99,5 miliar yang dialokasikan, pada triwulan III tahun 2019 hanya terealisasi Rp61,5 miliar dana kelurahan di Riau. 

Dana kelurahan adalah dana alokasi umum (DAU) tambahan yang merupakan komitmen pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Dana kelurahan disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama dilakukan pencairan 50 persen. Untuk pengucuran dana kelurahan tahap kedua, sekitar 50 persen dana kelurahan tahap pertama harus terserap. 

Baca Juga:  Pelayanan Puskesmas Dinilai Belum Maksimal

Di Pekanbaru, angka pengajuan pencairan dana kelurahan hingga hari terakhir Jumat (16/8) berada di angka sekitar 43 persen. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mencairkan dana kelurahan tahap pertama Jumat (16/8) lalu. Jika tidak, maka dana kelurahan tahap kedua tak akan dicairkan pemerintah pusat. Dana kelurahan yang diterima pada tahun ini sebesar Rp30.721.454.000. Dana ini dibagikan ke masing-masing kelurahan sebesar Rp370.138.000. 

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Noer MBS akhir pekan lalu memaparkan, pihaknya pada dasarnya sudah menggesa hingga detik-detik akhir agar target yang diinginkan tercapai. "Kemarin sebenarnya kami memburu semua. Kendalanya aturan ini kan belakangan datang. Bantuan ini waktunya singkat. Tapi kami terus kondisikan, yang jadi kendala tidak terserap, yang sifat nya (kegiatan, red) fisik jadi kendala. Yang non-fisik dan pemberdayaan tidak masalah," ungkapnya. 

Baca Juga:  Kontraktor Galian Diminta Profesional

Dia melanjutkan, karena dana ini baru pertama kali dijalankan, beberapa petugas di kelurahan yang ditunjuk tak siap. "Personel di bawah belum siap. Ada juga yang ditunjuk menolak. Karena itu tidak sejak awal (tahun, red) tentu persiapannya terbatas. Karena petugasnya juga harus memenuhi syarat seperti golongan dan lainnya," imbuhnya. 

Dengan apa yang terjadi pada pengelolaan dana Kelurahan tahun ini, M Noer menegaskan berbagai persiapan sudah dirancang pihaknya tahun depan. "Pekerjaan fisik sampai waktunya tidak bisa pencairan kalau waktunya pendek. Untuk fisik pencairan kan harus ada bukti. sementara pekerjaan masih dalam pelaksanaan. Nanti persiapan lebih lama. Ini sebenarnya tergantung waktu."(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap serapan dana kelurahan tahun 2019. penyerapan dana kelurahan ternyata belum maksimal. Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana ini, karena waktu yang sempit membuat berbagai ajuan kegiatan fisik tak mencapai target. 

Di tahun pertama penyalurannya, penyerapan dana kelurahan di Provinsi Riau belum maksimal. Dari 12 kabupaten dan kota yang ada, tujuh daerah gagal menyalurkan 50 persen dana Kelurahannya. Dari Rp99,5 miliar yang dialokasikan, pada triwulan III tahun 2019 hanya terealisasi Rp61,5 miliar dana kelurahan di Riau. 

- Advertisement -

Dana kelurahan adalah dana alokasi umum (DAU) tambahan yang merupakan komitmen pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Dana kelurahan disalurkan secara bertahap. Pada tahap pertama dilakukan pencairan 50 persen. Untuk pengucuran dana kelurahan tahap kedua, sekitar 50 persen dana kelurahan tahap pertama harus terserap. 

Baca Juga:  Perpustakaan Bukan Sekadar Ruang Penyimpanan Buku

Di Pekanbaru, angka pengajuan pencairan dana kelurahan hingga hari terakhir Jumat (16/8) berada di angka sekitar 43 persen. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mencairkan dana kelurahan tahap pertama Jumat (16/8) lalu. Jika tidak, maka dana kelurahan tahap kedua tak akan dicairkan pemerintah pusat. Dana kelurahan yang diterima pada tahun ini sebesar Rp30.721.454.000. Dana ini dibagikan ke masing-masing kelurahan sebesar Rp370.138.000. 

- Advertisement -

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Noer MBS akhir pekan lalu memaparkan, pihaknya pada dasarnya sudah menggesa hingga detik-detik akhir agar target yang diinginkan tercapai. "Kemarin sebenarnya kami memburu semua. Kendalanya aturan ini kan belakangan datang. Bantuan ini waktunya singkat. Tapi kami terus kondisikan, yang jadi kendala tidak terserap, yang sifat nya (kegiatan, red) fisik jadi kendala. Yang non-fisik dan pemberdayaan tidak masalah," ungkapnya. 

Baca Juga:  Anggaran Kunker Dewan ke Luar Negeri Disorot

Dia melanjutkan, karena dana ini baru pertama kali dijalankan, beberapa petugas di kelurahan yang ditunjuk tak siap. "Personel di bawah belum siap. Ada juga yang ditunjuk menolak. Karena itu tidak sejak awal (tahun, red) tentu persiapannya terbatas. Karena petugasnya juga harus memenuhi syarat seperti golongan dan lainnya," imbuhnya. 

Dengan apa yang terjadi pada pengelolaan dana Kelurahan tahun ini, M Noer menegaskan berbagai persiapan sudah dirancang pihaknya tahun depan. "Pekerjaan fisik sampai waktunya tidak bisa pencairan kalau waktunya pendek. Untuk fisik pencairan kan harus ada bukti. sementara pekerjaan masih dalam pelaksanaan. Nanti persiapan lebih lama. Ini sebenarnya tergantung waktu."(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari