Kamis, 5 November 2026
- Advertisement -

Tak Terima Ganti Rugi Tol, Warga Rumbai Barat Mengadu ke DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah warga Rumbai Barat mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/12), untuk mengadukan nasib mereka yang belum menerima ganti rugi atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Warga menyampaikan bahwa tanah yang mereka tempati terdampak langsung proyek tol, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang dijanjikan. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan mekanisme ganti rugi proyek jalan tol tersebut.

Atas temuan itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat dengar pendapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna menuntaskan persoalan yang ada.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat, terutama dari wilayah Rumbai Barat. Ada kurang lebih delapan kepala keluarga. Hari ini sudah kami inventarisir,” ujar Roni.

Baca Juga:  Vonis Empat Terdakwa Kasus Investasi Bodong Ditunda

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini menambahkan, pihaknya telah mempelajari alur proses pengadaan lahan, mulai dari sosialisasi hingga mekanisme penitipan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami melihat ada keanehan-keanehan yang nantinya akan kami buka pada rapat berikutnya. Insya Allah pekan depan semua pihak akan kami undang,” jelasnya.

Sementara itu, Syukri, salah seorang warga terdampak, berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat. Ia meminta agar ganti rugi yang telah ditetapkan dapat diterima secara utuh oleh warga.

“Kami berharap apa yang sudah dijanjikan kepada kami, yakni ganti rugi yang sudah ditetapkan, bisa kami terima secara keseluruhan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menjelaskan bahwa warga yang mengadu tersebut menempati lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga:  Semua Komponen Harus Saling Membantu

“Warga itu menempati lahan milik negara. Seratus meter kiri dan kanan jalan terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai BMN,” jelasnya.

Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tol tidak dapat membayarkan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kategori BMN.

“Itu ketetapan dari pusat. PPK tol tidak bisa membayarkan. Kami sifatnya hanya koordinasi dan hal itu sudah kami sampaikan,” tambahnya.

Meski demikian, Mardiansyah menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan agar masyarakat terdampak tetap diperhatikan. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika dipanggil DPRD Kota Pekanbaru. (end/ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah warga Rumbai Barat mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/12), untuk mengadukan nasib mereka yang belum menerima ganti rugi atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Warga menyampaikan bahwa tanah yang mereka tempati terdampak langsung proyek tol, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang dijanjikan. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan mekanisme ganti rugi proyek jalan tol tersebut.

Atas temuan itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat dengar pendapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna menuntaskan persoalan yang ada.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat, terutama dari wilayah Rumbai Barat. Ada kurang lebih delapan kepala keluarga. Hari ini sudah kami inventarisir,” ujar Roni.

- Advertisement -
Baca Juga:  Camat dan Lurah Diminta Data Jalan Rusak

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini menambahkan, pihaknya telah mempelajari alur proses pengadaan lahan, mulai dari sosialisasi hingga mekanisme penitipan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami melihat ada keanehan-keanehan yang nantinya akan kami buka pada rapat berikutnya. Insya Allah pekan depan semua pihak akan kami undang,” jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Syukri, salah seorang warga terdampak, berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat. Ia meminta agar ganti rugi yang telah ditetapkan dapat diterima secara utuh oleh warga.

“Kami berharap apa yang sudah dijanjikan kepada kami, yakni ganti rugi yang sudah ditetapkan, bisa kami terima secara keseluruhan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menjelaskan bahwa warga yang mengadu tersebut menempati lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga:  Hentikan Operasional sampai Ada Izin

“Warga itu menempati lahan milik negara. Seratus meter kiri dan kanan jalan terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai BMN,” jelasnya.

Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tol tidak dapat membayarkan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kategori BMN.

“Itu ketetapan dari pusat. PPK tol tidak bisa membayarkan. Kami sifatnya hanya koordinasi dan hal itu sudah kami sampaikan,” tambahnya.

Meski demikian, Mardiansyah menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan agar masyarakat terdampak tetap diperhatikan. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika dipanggil DPRD Kota Pekanbaru. (end/ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah warga Rumbai Barat mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/12), untuk mengadukan nasib mereka yang belum menerima ganti rugi atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Warga menyampaikan bahwa tanah yang mereka tempati terdampak langsung proyek tol, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang dijanjikan. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan mekanisme ganti rugi proyek jalan tol tersebut.

Atas temuan itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat dengar pendapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna menuntaskan persoalan yang ada.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat, terutama dari wilayah Rumbai Barat. Ada kurang lebih delapan kepala keluarga. Hari ini sudah kami inventarisir,” ujar Roni.

Baca Juga:  Dispora Pekanbaru Belum Bayarkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Papua

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini menambahkan, pihaknya telah mempelajari alur proses pengadaan lahan, mulai dari sosialisasi hingga mekanisme penitipan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami melihat ada keanehan-keanehan yang nantinya akan kami buka pada rapat berikutnya. Insya Allah pekan depan semua pihak akan kami undang,” jelasnya.

Sementara itu, Syukri, salah seorang warga terdampak, berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat. Ia meminta agar ganti rugi yang telah ditetapkan dapat diterima secara utuh oleh warga.

“Kami berharap apa yang sudah dijanjikan kepada kami, yakni ganti rugi yang sudah ditetapkan, bisa kami terima secara keseluruhan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menjelaskan bahwa warga yang mengadu tersebut menempati lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Baca Juga:  Semua Komponen Harus Saling Membantu

“Warga itu menempati lahan milik negara. Seratus meter kiri dan kanan jalan terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai BMN,” jelasnya.

Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tol tidak dapat membayarkan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kategori BMN.

“Itu ketetapan dari pusat. PPK tol tidak bisa membayarkan. Kami sifatnya hanya koordinasi dan hal itu sudah kami sampaikan,” tambahnya.

Meski demikian, Mardiansyah menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan agar masyarakat terdampak tetap diperhatikan. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika dipanggil DPRD Kota Pekanbaru. (end/ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari