Kamis, 9 Mei 2024

Camat dan Lurah Diminta Data Jalan Rusak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menyelesaikan masalah jalan rusak, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kota Pekanbaru perlu merangkul pihak kecamatan dan kelurahan dalam mendata jalan-jalan rusak di lingkungan setempat. Sehingga, Dinas PUPR bisa membuat skala prioritas dalam penanganan kerusakan jalan di Kota Pekanbaru.

”Lurah dan camat itu tentu mendapatkan data akurat dari RT dan RW, terutama terkait kondisi jalan di lingkungan masing-masing. Dipastikan informasi itu terupdate. Tidak ada alasan bagi Dinas PUPR untuk tidak melakukan pemeliharaan jalan-jalan yang memang menjadi tanggung jawab Pemko Pekanbaru,” tegas Azwendi.

Yamaha

Dengan APBD 2024 yang sudah bisa dijalankan, Tengku meminta Dinas PUPR Pekanbaru harus mulai melakukan perbaikan jalan-jalan rusak. Apalagi, kerusakan jalan ini sudah sering dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan saat berkendaraan di jalan lintas.

Baca Juga:  Pemprov Riau Kembali Raih Opini WTP dari BPK

”APBD 2024 ini kan sudah bisa digunakan. Segeralah action di lapangan. Jangan lagi berkelit dengan mendata-data titik kerusakan jalan. Segera perbaiki. Karena itu yang diinginkan masyarakat,” pinta Ketua Demokrat Pekanbaru ini.

Terkait ada sejumlah jalan di Kota Pekanbaru yang telah beralih status menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Tengku meminta Dinas PUPR Pekanbaru berkoordinasi dengan Pemprov Riau, untuk menyelaraskan mana jalan yang menjadi tanggungjawab provinsi mana tanggung jawab Pemko Pekanbaru.

- Advertisement -

”Diiventerisir mana yang jadi kewenangan kita dan Pemprov Riau. Dan itu harus diakui kedua belah pihak. Jangan malah menjadi polemik nantinya,” saran Azwendi.(gus) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menyelesaikan masalah jalan rusak, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kota Pekanbaru perlu merangkul pihak kecamatan dan kelurahan dalam mendata jalan-jalan rusak di lingkungan setempat. Sehingga, Dinas PUPR bisa membuat skala prioritas dalam penanganan kerusakan jalan di Kota Pekanbaru.

”Lurah dan camat itu tentu mendapatkan data akurat dari RT dan RW, terutama terkait kondisi jalan di lingkungan masing-masing. Dipastikan informasi itu terupdate. Tidak ada alasan bagi Dinas PUPR untuk tidak melakukan pemeliharaan jalan-jalan yang memang menjadi tanggung jawab Pemko Pekanbaru,” tegas Azwendi.

Dengan APBD 2024 yang sudah bisa dijalankan, Tengku meminta Dinas PUPR Pekanbaru harus mulai melakukan perbaikan jalan-jalan rusak. Apalagi, kerusakan jalan ini sudah sering dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan saat berkendaraan di jalan lintas.

Baca Juga:  Berharap Pemerintah Beri Solusi Pasar Cik Puan

”APBD 2024 ini kan sudah bisa digunakan. Segeralah action di lapangan. Jangan lagi berkelit dengan mendata-data titik kerusakan jalan. Segera perbaiki. Karena itu yang diinginkan masyarakat,” pinta Ketua Demokrat Pekanbaru ini.

Terkait ada sejumlah jalan di Kota Pekanbaru yang telah beralih status menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Tengku meminta Dinas PUPR Pekanbaru berkoordinasi dengan Pemprov Riau, untuk menyelaraskan mana jalan yang menjadi tanggungjawab provinsi mana tanggung jawab Pemko Pekanbaru.

”Diiventerisir mana yang jadi kewenangan kita dan Pemprov Riau. Dan itu harus diakui kedua belah pihak. Jangan malah menjadi polemik nantinya,” saran Azwendi.(gus) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari