Senin, 20 Mei 2024

Tergantung Audit BPK dan Ketersediaan Anggaran 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Didemo ratusan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) yang menuntut pembayaran sisa insentif, Pemko Pekanbaru belum memberikan jawaban pasti. Pemko berdalih pencairan tergantung kepada hasil audit BPK dan ketersediaan anggaran.

Dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, terhadap RT/RW diberikan insentif untuk RT sebesar Rp500 ribu, dan RW Rp600 ribu. Jumlah penerima insentif RT dan RW di Kota Pekanbaru mencapai 3.844 orang. Mereka terdiri dari 763 ketua RW dan 3.081 ketua RT yang tersebar di 83 kelurahan. 

Yamaha

Insentif yang tak dibayarkan bukan hanya terjadi tahun 2020 saja. Tapi juga tahun 2019 lalu insentif tak dibayarkan selama tiga bulan. Tunggakan ini kemudian dibayarkan di tahun 2020 setelah dilakukan audit BPK.

Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Selasa (15/12) mengatakan, pada tahun 2020 ini ada sembilan bulan pembayaran insentif RT/RW. Enam bulan pembayaran untuk tahun 2020, dan tiga bulan lagi merupakan pembayaran tunda bayar insentif tahun 2019. 

Baca Juga:  Wabup Komitmen Turunkan Angka Stunting di Pelalawan

"Kemampuan anggaran hanya untuk bayar enam bulan saja, dan tunda bayar di tahun lalu tiga bulan. Jadi sembilan bulan yang dibayarkan (tahun ini, red)," kata dia.

- Advertisement -

Menurutnya, untuk tahun 2021 pihaknya sudah menganggarkan sebanyak 12 bulan pembayaran insentif. Namun, untuk yang belum dibayarkan sebanyak 6 bulan pada tahun 2020 ini menanti hasil audit BPK. Jika disetujui BPK, maka Pemko Pekanbaru dapat membayarkan insentif sebanyak enam bulan yang belum dibayarkan pada tahun 2020. 

"Kalau (BPK, red) boleh, nanti tergantung kemampuan keuangan daerah. Itu bukan gaji, itu insentif," imbuhnya.

- Advertisement -

Tunjangan, insentif, honorarium, dikatakan Azwan, itu bukan merupakan gaji atau hak. Itu merupakan biaya operasional. Apalagi RT/RW sebagai organisasi kesosialan masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Baca Juga:  Isolasi 357 Narapidana Positif, Siapkan Blok Khusus

"Maka pemerintah memberikan lah bentuk perhatian berupa insentif. Dulu RT/RW juga gak ada gaji. itu bukan gaji, itu biaya operasional," papar dia. Apalagi saat ini kondisi tengah pandemi Covid-19. 

"Banyak terjadi pergeseran anggaran untuk percepatan penanganan Covid," tambahnya.

RT/RW yang menuntut insentif ini menggelar aksi demonstrasi Senin (14/12) di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru Kompleks MPP Jalan Sudirman. Mereka menyuarakan beberapa tuntutan, terutama persoalan insentif mereka yang belum kunjung dibayarkan.

Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membayarkan sisa honor tahun 2020 selama 6 bulan lagi. FK RT/RW juga menuntut agar Pemko mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang PMBRW. Tuntutan ini disampaikan, lantaran mereka menuding menjadi lahan korupsi.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Didemo ratusan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) yang menuntut pembayaran sisa insentif, Pemko Pekanbaru belum memberikan jawaban pasti. Pemko berdalih pencairan tergantung kepada hasil audit BPK dan ketersediaan anggaran.

Dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, terhadap RT/RW diberikan insentif untuk RT sebesar Rp500 ribu, dan RW Rp600 ribu. Jumlah penerima insentif RT dan RW di Kota Pekanbaru mencapai 3.844 orang. Mereka terdiri dari 763 ketua RW dan 3.081 ketua RT yang tersebar di 83 kelurahan. 

Insentif yang tak dibayarkan bukan hanya terjadi tahun 2020 saja. Tapi juga tahun 2019 lalu insentif tak dibayarkan selama tiga bulan. Tunggakan ini kemudian dibayarkan di tahun 2020 setelah dilakukan audit BPK.

Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Selasa (15/12) mengatakan, pada tahun 2020 ini ada sembilan bulan pembayaran insentif RT/RW. Enam bulan pembayaran untuk tahun 2020, dan tiga bulan lagi merupakan pembayaran tunda bayar insentif tahun 2019. 

Baca Juga:  Janji Prokes, Anak Diizinkan Sekolah

"Kemampuan anggaran hanya untuk bayar enam bulan saja, dan tunda bayar di tahun lalu tiga bulan. Jadi sembilan bulan yang dibayarkan (tahun ini, red)," kata dia.

Menurutnya, untuk tahun 2021 pihaknya sudah menganggarkan sebanyak 12 bulan pembayaran insentif. Namun, untuk yang belum dibayarkan sebanyak 6 bulan pada tahun 2020 ini menanti hasil audit BPK. Jika disetujui BPK, maka Pemko Pekanbaru dapat membayarkan insentif sebanyak enam bulan yang belum dibayarkan pada tahun 2020. 

"Kalau (BPK, red) boleh, nanti tergantung kemampuan keuangan daerah. Itu bukan gaji, itu insentif," imbuhnya.

Tunjangan, insentif, honorarium, dikatakan Azwan, itu bukan merupakan gaji atau hak. Itu merupakan biaya operasional. Apalagi RT/RW sebagai organisasi kesosialan masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Baca Juga:  Lelang Pengangkutan Sampah Gagal, Wako Janji Akhir Februari Selesai

"Maka pemerintah memberikan lah bentuk perhatian berupa insentif. Dulu RT/RW juga gak ada gaji. itu bukan gaji, itu biaya operasional," papar dia. Apalagi saat ini kondisi tengah pandemi Covid-19. 

"Banyak terjadi pergeseran anggaran untuk percepatan penanganan Covid," tambahnya.

RT/RW yang menuntut insentif ini menggelar aksi demonstrasi Senin (14/12) di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru Kompleks MPP Jalan Sudirman. Mereka menyuarakan beberapa tuntutan, terutama persoalan insentif mereka yang belum kunjung dibayarkan.

Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membayarkan sisa honor tahun 2020 selama 6 bulan lagi. FK RT/RW juga menuntut agar Pemko mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang PMBRW. Tuntutan ini disampaikan, lantaran mereka menuding menjadi lahan korupsi.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari