Jumat, 26 Juni 2026
- Advertisement -

148 Pelanggar Terjaring Petugas PSBM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pekanbaru menjadi atensi khusus pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Empat kecamatan dengan kasus tertinggi seperti Tampan, Bukit Raya, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai, pun harus menjalankan PSBM.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Burhan Gurning melalui Kepala Bidang (Kabid) Ops Yendri Doni mengatakan, sejumlah orang terjaring razia petugas PSBM.

"Pada Selasa (13/10) malam, tercatat sebanyak 148 orang terjaring PSBM. Untuk sanksi tertulis sebanyak 25, sanksi lisan 102 dan sanksi sosial 22," sebutnya.

Diuraikannya, untuk Jalan Durian, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai terdapat 29 pelanggar. Dengan rincian sanksi tertulis 5, sanksi sosial 4, dan teguran lisan 20 orang.

Baca Juga:  Jajaran Polsek Tenayan Raya Bagikan 100 Paket Sembako

Kemudian, untuk Kecamatan Bukit Raya,  terdapat 69 pelanggar. Rincinya, sanksi sosial 13, lisan 55 dan tertulis satu. Bergeser ke Kecamatan Tampan, terdapat 29 pelanggar. Dengan rincian sanksi sosial 4, lisan 20 dan sanksi tertulis 5 orang. 

Laporan Kecamatan Marpoyan Damai, yaitu 15 pelanggar. Di antaranya  14 sanksi tertulis dan 1 sanksi sosial. Sementara untuk Kecamatan Payung Sekaki, terdapat 7 pelanggar lisan. Selebihnya kosong. 

"Jika dilihat dari data paling banyak pelanggar yaitu daerah Bukit Raya. Untuk itu, kepada masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan jangan keluar jika tidak berkepentingan," ucapnya. (azr) 

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

Baca Juga:  Jalur Penyeberangan Dibangun di Taman Traffic Light

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pekanbaru menjadi atensi khusus pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Empat kecamatan dengan kasus tertinggi seperti Tampan, Bukit Raya, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai, pun harus menjalankan PSBM.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Burhan Gurning melalui Kepala Bidang (Kabid) Ops Yendri Doni mengatakan, sejumlah orang terjaring razia petugas PSBM.

"Pada Selasa (13/10) malam, tercatat sebanyak 148 orang terjaring PSBM. Untuk sanksi tertulis sebanyak 25, sanksi lisan 102 dan sanksi sosial 22," sebutnya.

Diuraikannya, untuk Jalan Durian, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai terdapat 29 pelanggar. Dengan rincian sanksi tertulis 5, sanksi sosial 4, dan teguran lisan 20 orang.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, MTs Muhammadiyah 02 Pekanbaru Adakan Lomba Hijab Fashion Show

Kemudian, untuk Kecamatan Bukit Raya,  terdapat 69 pelanggar. Rincinya, sanksi sosial 13, lisan 55 dan tertulis satu. Bergeser ke Kecamatan Tampan, terdapat 29 pelanggar. Dengan rincian sanksi sosial 4, lisan 20 dan sanksi tertulis 5 orang. 

- Advertisement -

Laporan Kecamatan Marpoyan Damai, yaitu 15 pelanggar. Di antaranya  14 sanksi tertulis dan 1 sanksi sosial. Sementara untuk Kecamatan Payung Sekaki, terdapat 7 pelanggar lisan. Selebihnya kosong. 

"Jika dilihat dari data paling banyak pelanggar yaitu daerah Bukit Raya. Untuk itu, kepada masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan jangan keluar jika tidak berkepentingan," ucapnya. (azr) 

- Advertisement -

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

Baca Juga:  Agus Pramono: Sejak jadi Perwira Tahun 1987, Saya Disumpah Setia Pada Atasan 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pekanbaru menjadi atensi khusus pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Empat kecamatan dengan kasus tertinggi seperti Tampan, Bukit Raya, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai, pun harus menjalankan PSBM.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Burhan Gurning melalui Kepala Bidang (Kabid) Ops Yendri Doni mengatakan, sejumlah orang terjaring razia petugas PSBM.

"Pada Selasa (13/10) malam, tercatat sebanyak 148 orang terjaring PSBM. Untuk sanksi tertulis sebanyak 25, sanksi lisan 102 dan sanksi sosial 22," sebutnya.

Diuraikannya, untuk Jalan Durian, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai terdapat 29 pelanggar. Dengan rincian sanksi tertulis 5, sanksi sosial 4, dan teguran lisan 20 orang.

Baca Juga:  Solusi Pasar Induk Masih Kabur

Kemudian, untuk Kecamatan Bukit Raya,  terdapat 69 pelanggar. Rincinya, sanksi sosial 13, lisan 55 dan tertulis satu. Bergeser ke Kecamatan Tampan, terdapat 29 pelanggar. Dengan rincian sanksi sosial 4, lisan 20 dan sanksi tertulis 5 orang. 

Laporan Kecamatan Marpoyan Damai, yaitu 15 pelanggar. Di antaranya  14 sanksi tertulis dan 1 sanksi sosial. Sementara untuk Kecamatan Payung Sekaki, terdapat 7 pelanggar lisan. Selebihnya kosong. 

"Jika dilihat dari data paling banyak pelanggar yaitu daerah Bukit Raya. Untuk itu, kepada masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan jangan keluar jika tidak berkepentingan," ucapnya. (azr) 

Laporan: SOFIAH (Pekanbaru)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

 

Baca Juga:  Jajaran Polsek Tenayan Raya Bagikan 100 Paket Sembako

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari